REMBANG, CHANEL7.ID – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Ngotet kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum pelapor, CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners, melakukan dua langkah hukum sekaligus dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang dan mendesak Unit III Polres Rembang segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Pada Kamis (4/12/2025), tim kuasa hukum mendatangi Kantor BPN Rembang dan menyerahkan surat penegasan resmi terkait laporan yang telah masuk sejak Juli 2025.
”Kami melapor sejak bulan Juli, dan sampai sekarang belum ada respons. Karena itu kami mengirim surat penegasan agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Bagas Pamenang.
Bagas menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya siap membawa perkara ini ke Polda Jawa Tengah.
”Jika tetap tidak ada perkembangan, kami akan naikkan laporan ini ke tingkat Polda,” tegasnya.
Surat tersebut diterima oleh seorang pegawai BPN bernama Hendri, yang menurut kuasa hukum menyampaikan kesediaan hadir apabila penyidikan naik ke tingkat berikutnya.
Rekan tim hukum, Suparman, menambahkan bahwa proses hukum yang terlalu lama berpotensi merugikan masyarakat.
”Kami ingin kasus ini segera diproses. Waktu sudah berjalan sangat panjang,” katanya.
Tidak hanya ke BPN, kuasa hukum juga mengirimkan surat desakan resmi kepada Unit III Polres Rembang terkait lambatnya progres laporan dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN dan salah satu partai politik di Kabupaten Rembang.
”Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” ujar Bagas.
Menurutnya, laporan dengan nomor STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang yang diajukan pada 28 Juni 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.
Bagas juga mendesak agar segera dilakukan gelar perkara.
”Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai akhir tahun ini,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara dapat segera bergulir, bahkan sebelum akhir Desember 2025.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat pembaruan apabila pernyataan resmi telah diterima, sesuai ketentuan UU Pers.
- Advertisement -
®Aziz

