SUMUT, CHANEL7.ID – Sekolah Dasar Negeri 091258 Bangun, mengadakan rapat dan mengundang orang tua murid, terkait rapat peraturan Gubernur Sumatera Utara, mengenai pembelajaran pelaksanaan 5 hari sekolah yang diadakan di SD Negeri 091258 Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 10:00 Wib.
Program lima hari sekolah yang telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, secara bertahap atau sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing sekolah, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada orang tua, bahwa akan dilaksanakan.
Rapat pembelajaran pelaksanaan 5 hari dihadiri:
1.Kepala SD Negeri 091258 Bangun Tri Widyastuty.
- Advertisement -
2.Komite SD Negeri 091258 Bangun yaitu Ita.
3.Kepala Desa Bangun Muhammad Azhar.
4.Orang Tua/Wali Murid dari kelas 1 sampai kelas 6.
Widyastuti kepala sekolah dari SD Negeri 091258 Bangun ditengah rapat mengatakan, “Ini akan dilaksanakan apabila sudah ada survei dari orang tua, kenapa semua ini harus dikembalikan oleh orang tua dan karena orang tua sangat berperan penting dalam pendidikan anak-anaknya,”Tuturnya.
Widyastuti juga menjelaskan, “Saya akan membacakan isi PERGUB (Peraturan Gubernur) yaitu:
- Advertisement -
1.Mendorong satuan pendidikan jenjang Paud,SD dan SMP dan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan 5 hari sekolah, sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan kearifan lokal dan kebutuhan murid.
2.Melibatkan peran serta Komite sekolah dan orang tua dan wali murid, dalam proses pengambilan keputusan ditingkat satuan pendidikan agar kebijakan ini berjalan dengan dukungan bersama.
3.Melakukan evaluasi pada sekolah yang telah melaksanakan penerapan 5 hari sekolah, dan prinsip mengutamakan kenyamanan anak kelancaran proses pengajaran serta kelangsungan pelayanan pendidikan,dan maka mari kita sukseskan penerapan 5 hari sekolah sebagai bagian dari Ikhtiar dan Kolaborasi bersama dalam membangun Sumatera Utara yang unggul, maju dan berkelanjutan, “Terangnya.
- Advertisement -
Lanjutnya, “Dan isu-isunya anak pulang jam 4, maaf tidak pulang 4 anak-anak semua, sesuai dengan peraturan tetap jam pembelajaran anak, yang namanya sekarang, kurikulum Nasional dan dari kurikulum merdeka menjadi kurikulum Nasional, “Katanya
Sambungnya,”Kalau untuk kelas 1 yaitu 32 jam tambah 1 jam menjadi 33 jam dan sama dengan anak kelas 1 dan kalau kelas 3,4,5,dan 6. jam pelajarannya menjadi 40 tambah 1 jam menjadi 41 jam dan 1 jam pembelajaran anak itu hanya 35 menit bukan 1 jam 60 menit, ini kelas 2 poding saya katakan tentang pembelajaran kode dan itu hanya nanti dikelas 5 tapi penerapannya bukan tahun ini yaitu untuk tahun depan yang diterapkan oleh menteri pendidikan hanya kelas 5. “Tutupnya.
Ita komite sekolah SD Negeri 091258 mengatakan, “Pak Gubernur meminta orang tua siswa setuju atau tidak dan kita nanti akan dibagikan angket untuk orang tua mengisi data-datanya,” Pungkasnya.
Ita menambahkan,”Jadi kalau memang setuju iya lebih baik kita ikuti apa peraturan pemerintah, karena tujuannya ini diambil sekolah dihari Jumat supaya dihari Sabtu itu ada kedekatan interaksi ibu dan anak maupun ayah dan anak,” Tandasnya.
Lanjutnya,”Intinya supaya ada berdekatan diri anak belajar dirumah dan mengajarkan anak terlatih dan terdidik dirumah dan kami akan membagikan angket ini kepada orang tua murid untuk diisi disetujui atau tidak tapi besok harus dibawa karena kita dikasih waktu dihari Jumat harus sudah di dinas,” Ucapnya.
Didalam rapat tersebut ada orang tua murid yang memberikan saran dan menyebutkan, “Jadi anak-anak itu kalau bisa jangan memberikan PR (Pekerjaan Rumah) begitu banyak, Agar anak tersebut bisa istirahat siang yang santai yang soreh nya untuk mempelajari pelajarannya sampai malam, “Harapnya
Widyastuti menjawab, “Ok nanti saran ibu,saya sampaikan kepada guru-guru kelasnya agar agak dikurangi pekerjaan rumah (PR) tapi tetap didampingi anaknya ya ibu-ibu dan saya ingatkan kembali lagi anak-anaknya dibawakan bekal (Bontot) karena pulangnya kita jam 13.15 Wib, dan hari jumat pulangnya jam 11:15 WIB sudah selesai disekolah, “Ucapnya.
Kepala desa Bangun Muhammad Azhar saat dikonfirmasi Chanel7.id mengatakan, “Iya ini sudah jadi kebijakan pemerintah, jadi jalanin aja itu keputusan dari Gubernur Sumatera, “Ujarnya.
Muhammad Azhar menambahkan, “Sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 menyebutkan jam sekolah untuk SD yakni 35 menit dan SMP 40 menit, itu udah diatur dan tidak akan mengurangi jam belajar, Paparnya
Terkonfirmasi oleh jurnalis dilokasi salah satu orang tua wali murid menuturkan, “Ini cukup bagus karena dulu sudah pernah seperti ini dibuat sekolah dalam 5 hari, dan harapan kami meminta agar murid tetap selalu diperhatikan dan apa yang aku ucapkan tadi, mengenai saranku. “Harapnya
®Joko S

