PEMATANG SIANTAR, CHANEL7.ID – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan satu orang pria pemilik sabu, pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 00.05 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu, di Jl. Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki, dan langsung diamankan yang belakangan diketahui bernama Edy Surahman (43), warga Jl. Sibatu-batu Blok II, Kelurahan Bah Sorma.dan saat diamankan, pelaku Edy, Surahman terlihat membuang sesuatu dari tangan kanannya.
Petugas langsung menyuruh pelaku untuk mengambilnya, dan saat diperiksa, ternyata 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu
- Advertisement -
Dan setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya.
Lalu, personil Sat Narkoba membawa Edy Surahman ke rumahnya, di Jl. Sibatu-batu Blok II dan dilakukan penggeledahan.
Akhirnya ditemukan satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah plastik klip berisi dua paket narkotika diduga jenis sabu, dan satu buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000, dan satu unit handphone merk Samsung Adapun total berat brutto sabu yang disita yaitu 0,53 gram.
Saat pelaku ditanyai, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “B”, lalu dilakukan pengembangan, namun “B” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
- Advertisement -
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa malam (11/4/2023).
🔴M.Tresno