JAKARTA, CHANEL7.ID – Pasca pertemuan di kementerian keuangan pada Selasa (14/3/2023) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, nilai total transaksi periode tahun 2009-2023 itu bukanlah korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) pegawai Kemenkeu melainkan kasus yang tengah disidik Kemenkeu
Dalam hal ini Mahfud MD enggan mempercayai kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua PPATK tersebut terhadap hasil analisis mencurigakan tersebut.
Dengan mudahnya Ketua PPATK menyimpulkan bahwa itu bukan korupsi dan bukan TPPU tanpa melakukan analisis dan mendalami kasus tersebut. Jika dianalisis secara mendalam maka akan didapati bahwa dana tersebut bisa merupakan hasil dari gratifikasi, penyuapan atau jual-beli kasus.
Sungguh miris pernyataan ketua PPATK tersebut, padahal sebelumnya ketua PPATK lah yang menyampaikan ke Mahfud MD bahwa adanya transaksi yang aneh sebesar 300 T. Pertanyaan sesungguhnya ada apa dengan ketua PPATK?
- Advertisement -
Harapan tetap kepada Mahfud MD untuk mendalami dan menganalisis kembali kasus transaksi dana sebesar 300 T tersebut, karena hal tersebut untuk kebaikan Kemenkeu keuangan sendiri sebagai bendahara negara juga untuk kebaikan negara ini.
Sikap yang dilakukan oleh Menkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah merombak pejabat eselon I dan II pasca adanya kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Ditjen pajak yang dipecat dengan tidak hormat.
Dengan adanya perombakan tersebut ada keinginan Politic of hope untuk meredam netiezen dan masyarakat dengan melantik 11 ( sebelas) pejabat ditingkat eselon I dan II pada hari Jum’at (17/3/2023) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak Komite Pengawas Perpajakan, melaui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2/PMK.09/2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan, periode 2023-2026 yang terdiri dari :
1. Amien Sunaryadi sebagai Ketua merangkap Anggota
- Advertisement -
2. Zainal Arifin Mochtar ( Uceng) sebagai Wakil ketua dan merangkap Anggota
3. Estu Budiarto sebagai anggota
4. Setiawan Basuki sebagai anggota
- Advertisement -
5. Hendra Pramono sebagai anggota
6. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi sebagai anggota
7. Inspektur Jenderal Awan Nurwarman sebagai anggota
Dimana Tugas, fungsi dan wewenang Komite Pengawas Perpajakan diantaranya adalah terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) PMK No.2/PMK.9/2023 ” Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan an administrasi perpajakan pada badan kebijakan fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Selain itu, masih dalam Pasal 4 ayat (3) Komwasjak mempunyai fungsi :
A. Pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
B. Evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan;
C. Pemberian masukkan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya;
D. Penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan Pengaduan;
E. Komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi komwasjak; dan
F. Fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Jika kita melihat terjadi perombakan terhadap pejabat dilingkungan DJP tersebut, tentunya Menkeu Sri Mulyani menginginkan adanya “Politic of hope”. Lalu bagaimana dengan pernyataan dari Ketua PPATK, jika ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata dana 300 T merupakan hasil korupsi, Beranikah Menteri Keuangan dan Ketua PPATK mundur dari jabatannya.
🔴C7