SEMARANG, CHANEL7.ID
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga integritas pelayanan kepolisian (16/10/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolda Jateng pada Jumat siang, Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa interaksi antara polisi dan warga terjadi di berbagai tempat, mulai dari jalan raya saat penindakan lalu lintas hingga pelayanan administrasi di kantor kepolisian. Karena itu, peran masyarakat menjadi sangat strategis untuk mendeteksi dan menghentikan praktik penyalahgunaan kewenangan. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya,” tegasnya.
Polda Jateng meminta warga untuk membedakan antara pembayaran resmi yang diatur oleh prosedur dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum. Kombes Pol. Yuliyanto menghimbau agar masyarakat tidak ragu mencatat detail kejadian bila menemukan indikasi penyimpangan, waktu dan lokasi, identitas petugas jika memungkinkan, serta bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau bukti transaksi. Informasi tersebut dinilai krusial untuk proses verifikasi dan penanganan laporan secara profesional.
Untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan pentingnya penggunaan saluran pengaduan resmi. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, dan apabila terbukti, oknum yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain mendorong pelaporan, Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan demi mendapatkan layanan. Setiap pelayanan kepolisian harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas, dengan informasi mengenai persyaratan dan biaya resmi apabila memang ada. Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, “Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pemungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.”
Upaya ini bukan sekadar himbauan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas. Dengan menjadikan masyarakat sebagai “mata dan telinga”, Polda Jateng berharap tercipta lingkungan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi kecil yang merusak kepercayaan publik. Partisipasi aktif warga diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan layanan, sekaligus menjaga citra institusi kepolisian sebagai pelayan masyarakat yang profesional.
Praktik pungli seringkali sulit diberantas jika hanya mengandalkan pengawasan internal. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci. Kombes Pol. Yuliyanto menekankan bahwa laporan yang disusun dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan sangat membantu proses pemeriksaan. Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor dan memastikan laporan disampaikan melalui mekanisme resmi agar mendapat penanganan yang tepat.
Polda Jateng juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan profesional. Proses penanganan akan berlandaskan bukti dan fakta, serta mengikuti prosedur disipliner dan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi.
Di samping itu, edukasi publik mengenai hak dan kewajiban saat berinteraksi dengan aparat kepolisian menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang alur pelayanan, biaya resmi jika ada, serta saluran pengaduan yang dapat diakses. Dengan pengetahuan yang memadai, warga akan lebih mudah mengenali praktik yang tidak semestinya dan mengambil langkah yang tepat.
Menutup pernyataannya, Kombes Pol. Yuliyanto kembali mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. “Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Jika menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polri, jangan dibiarkan dan jangan takut untuk menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri,” katanya.
Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, yakni pengawasan aktif, pelaporan bertanggung jawab, dan penegakan hukum yang konsisten demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan dapat dipercaya.
@ Pitut Saputra

