REMBANG, CHANEL7.ID – Gelombang penolakan terhadap isu pencabutan Surat Edaran (SE) muncul dari kalangan perangkat desa. Melalui kelompok “579”, mereka menegaskan siap mempertahankan regulasi yang sudah berjalan dengan dasar hukum yang jelas.
Koordinator lapangan, Sukirno, menegaskan bahwa langkah ini murni berasal dari keresahan para perangkat desa. Mereka menilai SE yang telah diterbitkan memiliki dasar kewenangan yang kuat serta produk hukum yang jelas, sehingga tidak semestinya dibatalkan.
“Rekan-rekan 579 sepakat merapatkan barisan. Kami meminta Bupati agar membatalkan rencana pencabutan SE tersebut. Harapannya, SE yang sudah ada tetap berlaku dan dijalankan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Abdul Munim, kuasa hukum perangkat desa 579. Ia menjelaskan keresahan muncul setelah beredar isu pencabutan SE, yang menurutnya akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan perangkat desa.
“Setelah kami lakukan kajian hukum terhadap undang-undang dan aturan turunannya, jelas ada dasar yang kuat. Kami berkomitmen mendampingi perangkat desa agar Bupati tidak mencabut atau membatalkan SE yang telah diterbitkan. Pendekatan kami bukan hanya hukum, tetapi juga sosial, demi menjaga situasi kondusif,” papar Munim.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari menyurati Bupati melalui Dinpermades, melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten, hingga opsi menempuh jalur hukum apabila langkah persuasif tidak ditanggapi.
Munim menekankan, gerakan ini bukan semata bentuk perlawanan, melainkan upaya menjaga hak-hak perangkat desa sekaligus memastikan keberlangsungan regulasi yang sudah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait isu pencabutan SE tersebut. Para perangkat desa pun masih menunggu respons Bupati, sekaligus memastikan langkah lanjutan yang akan mereka ambil.
®Aziz

