Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengelolaan PADesa Plumbon Patut Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi KKN
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Pengelolaan PADesa Plumbon Patut Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi KKN
Daerah

Pengelolaan PADesa Plumbon Patut Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi KKN

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Februari 5, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250205 172407 7708
Photo Kuwu Sukiba/Kuwu Plumbon, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Di tempat terpisah, Sekretaris Desa Plumbon memberikan klarifikasi mengenai administrasi dan tata kelola PADesa.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Pemerintah Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADesa), seharusnya dilakukan secara transparan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, setiap desa wajib menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka.

Namun, pengelolaan PADesa di Desa Plumbon menimbulkan tanda tanya. Aset desa berupa tanah titisara dan tanah bengkok yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa tampak tidak sebanding dengan besaran PADesa yang hanya sekitar di bawah Rp.70 juta. Desa Plumbon diketahui memiliki tanah kas desa (TKD) titisara seluas 9 bau dan tanah bengkok sekitar 25 hektare. Jumlah PADesa yang kecil dibandingkan dengan luas aset desa Plumbon berpotensi adanya penyimpangan yang patut diduga terindikasi praktik Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN) PADesa.

Read More

Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan
‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Ketika dikonfirmasi, Rabu 05/02/2025, Kuwu Desa Plumbon, Sukiba, menjelaskan bahwa sebagian besar tanah kas desa telah dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum.
“Di wilayah Plumbon, sebagian tanah kas (titisara) desa digunakan untuk Fasum seperti puskesmas, SMP PGRI, serta tempat pemakaman umum”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa luas tanah kas desa (TKD) di wilayah Desa Plumbon hanya sekitar 2,5 hektare, sementara sebagian besar aset tanah desa berada di luar wilayah Desa Plumbon.
“Kalau untuk tanah bengkok, luasnya sekitar 25 hektare, sedangkan tanah titisara sekitar hanya 9 bau. Jadi, memang sangat sedikit jika dibandingkan dengan yang lain,” tambahnya.

- Advertisement -

Terkait pemanfaatan tanah desa, Kuwu Sukiba menjelaskan bahwa tanah titisara disewakan dan hasilnya digunakan untuk pembangunan seperti pembuatan kios serta acara adat seperti hajat bumi.
“Kalau untuk tanah titisara, disewakan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan desa. Sementara itu, tanah bengkok diperuntukkan bagi tunjangan tambahan perangkat desa. Untuk tanah bengkok, saya sendiri hanya mendapatkan 5 bau atau sekitar 3 hektare lebih,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Desa Plumbon memberikan klarifikasi mengenai administrasi dan tata kelola PADesa, “di dalam surat edaran kan memerintahkan kita untuk menyesuaikan segala administrasi tata kelola tanah kas desa itu dengan yang tadi perbup yang disebutkan, nah edaran tersebut menyuruh kita seperti itu, sebenernya sudah ada dari lama tapi tidak dijalankan dari dulu, penyebabnya kan karena kurang pemahaman dari kepala desa, dari Pemerintah desa kemudian dari pembinaan kecamatan sendirikan, misal dari kedudukan kecamatan kan selaku pembinaan, nah pembinaan dari kecamatan sendiri itu berdasarkan darimana, kita induknya kemana dinas tuh?”, jawab Sekretaris Desa Plumbon.

Lebih lanjut, Alih-alih Sekretaris Desa Plumbon mengutarakan terkait fokus regulasi yang harus di ikuti, ”ke dinas DPMD segala tata kelolanya, mau tata kelola keuangan kita mau mengikutinya kemana, misalnya desa, sekarang semuanya mengatur, mentri keuangan mengatur tentang desa, mentri dalam negri mengatur tentang desa terus mentri desa kendes mengatur tentang desa juga, nah dulu itu belum terpaku plus belum terpusat, mau nginduknya tuh kita kemana, apakah kemendeskan, ke Kemendagri kah, sekarang desa kamana kalau misalnya mau nginduk pastinya. mau nginduk kemana” tutur Sekretaris Desa Plumbon, Rabu 05/02/2025.

Meskipun demikian, Kuwu dan Sekretaris Desa Plumbon telah memberikan penjelasan, perbedaan antara luas aset desa dan jumlah PADesa yang relatif kecil menjadi kontroversi besar dari transparansi dalam pengelolaan aset desa plumbon yang tidak optimalnya pendapatan dari tanah kas desa mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.

Situasi ini berpotensi menimbulkan dinamika baru terkait transparansi tata kelola aset desa. Oleh karena itu, pihak berwenang dan berwajib perlu memberikan perhatian serius guna memastikan tidak terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan desa.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto 

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250205 161821 1338 SPP Gelar Aksi Di DPRD Kota Banjar Terkait Dugaan Praktek Kejahatan Oknum Para Penjabat PTPN
Next Article Compress 20250206 134319 9749 Pengurus Amil Zakat BAZNAS Sumedang Resmi DiKukuhkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 165544 4061
Daerah

Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Juni 24, 2025 7.6k Views
Compress 20250623 184527 7917
Daerah

‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Juni 23, 2025 6.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?