Pangandaran, Chanel7.id – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) mendampingi anggota Serikat Petani Pasundan Organisasi Tani Lokal (SPP OTL) Cisodong, Desa Campaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Pangandaran, pada hari ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kayu balok yang disebut-sebut merupakan milik warga dan rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah sederhana. Dalam laporannya, LBH SPP menyebut kayu tersebut diduga diambil oleh oknum yang terkait dengan eks PTPN I Regional 2, sehingga masyarakat mengalami kerugian.
Kuasa hukum sekaligus perwakilan LBH SPP, Yosef, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan dan berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan peristiwa tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yosef, kayu yang dilaporkan hilang merupakan milik warga kurang mampu yang hendak membangun tempat tinggal atau gubuk sederhana. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan.
“Kami menempuh jalur hukum karena SPP menghormati dan taat terhadap proses hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Warga yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil berusaha mencari nafkah dan membangun tempat tinggal dengan kemampuan sendiri. Namun, kayu yang telah mereka siapkan diduga hilang setelah diambil oleh pihak yang mereka laporkan,” ujar Yosef.
Selain melaporkan dugaan pencurian kayu, LBH SPP bersama pengurus dan anggota OTL Cisodong juga menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan eks PTPN I Regional 2 di wilayah Cisodong, Desa Campaka.
Dalam pengaduannya, LBH SPP menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp41 miliar per tahun yang dikaitkan dengan pengelolaan lahan seluas 288 hektare. Yosef menyatakan bahwa pengaduan tersebut mengacu pada data yang disebut berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menurut mereka menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir pada tahun 2005.
“Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangandaran agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap laporan masyarakat dapat diproses secara objektif dan transparan,” kata Yosef.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak eks PTPN I Regional 2 maupun Polres Pangandaran terkait laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh LBH SPP. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.
®Yusef Ferry S

