SIMALUNGUN, CHANEL7.ID – Pekerja outsourcing bidang perkebunan dan industri karet PT. Bridgestone yang terletak di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan tentang kepesertaan dari perusahaan ke BPJS ketenaga kerjaan
Pasalnya. Sebagian besar pekerja outsourcing yang bertugas sebagai penderes getah di perkebunan tersebut mendapat sejumlah uang yang tidak sesuai dengan masa kontrak kerjanya.
Seperti dialami salah satu pekerja outsourcing warga Nagori Bahtobu (DM) menyatakan kalau kepersetaannya yang di daftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS tidak sesuai dengan masa kerjanya.
Baca Juga : Lewat Tol Tebing Tinggi Sinasak Di Buka 2 Arah Pada Idul Fitri 2023
- Advertisement -
“Saya bekerja dengan bersama rekan rekan dengan kontrak kerja dari tahun 2020 hingga awal bulan 2023. Saya dan rekan mendapatkan uang pencairan JHT dengan jumlah yang berbeda,” terangnya.
Hal yamg sama juga dialami (HS) membenarkan kalau uang yang diterima jumlahnya tidak sama padahal kotrak kerjanya sama, menurutnya perbedaan jumlah tersebut sangat janggal karena yang mereka terima seharusnya dengan jumlah yang sama.
“Saya menerima pencairan uang jaminan hari tua (JHT ) dari BPJZ ketenaga kerjaan sebanyak RP 2.200.000, namun teman saya ada yang menerima RP.2.900.000. Padahal kontrak kerjanya sama. Kalau tidak percaya silahkan tanyakan dengan yang lain,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Pegawai kantor HRD PT.Bridgestone Novan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak memberikan balasan meskipun pesan tampak masuk dan terbaca sejak Minggu hingga Rabu tadi pada (08/03/23)
Ditempat yang lain, pegawai kantor HRD PT. Bridgestone Erdi saat di mintai soal keluhan pekerja tersebut juga tidak dapat memberikan keterangan apapun.
- Advertisement -
“Itu bukan ranah saya bro, dan bukan tugas saya, langsung ke pimpinan ya. Atau nanti saya sampaikan ke pimpinan,” Ucapnya
🔴M.Tresno