SEMARANG, CHANEL7.ID
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi langsung berupa uang tunai bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui program cashback harian, sebanyak lima wajib pajak setiap hari berkesempatan mendapatkan Rp50.000 di seluruh kantor Samsat se-Jawa Tengah. Program ini berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 dan menjadi terobosan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengakselerasi realisasi pendapatan asli daerah dari sektor (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor (06/11/2026)
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhammad Masrofi, mengatakan program ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Gubernur ingin kepatuhan masyarakat diapresiasi secara nyata, tidak hanya dengan imbauan.”Kita implementasinya yaitu memberikan cashback sebesar Rp50.000 per hari di seluruh Samsat Bapenda se-Jawa Tengah. Setiap hari kita berikan lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, tepat waktu, dan juga sebelum waktunya,” kata Masrofi dalam konferensi pers di Co Working Space Kantor Gubernur Jateng, Kamis 5 November 2026
Masrofi merinci, dari lima penerima harian tersebut, tiga orang dialokasikan untuk wajib pajak yang melakukan pengesahan ulang STNK tahunan dan dua orang untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Skema ini dibuat agar semua jenis pelayanan pajak mendapat kesempatan yang sama untuk diapresiasi. “Ini tujuannya untuk memacu, untuk memicu, untuk merangsang masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana cara mengikutinya? Bapenda Jateng menetapkan sejumlah syarat yang mudah namun ketat untuk menjamin keadilan.
Pertama, wajib pajak wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama dan NIK yang sama persis dengan identitas yang tercantum di STNK. Pembayaran tidak bisa diwakilkan.
Kedua, pembayaran harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk di 35 kabupaten/kota. Program ini tidak berlaku untuk pembayaran melalui Samsat Keliling, Samsat Paten, Samsat Drive Thru, maupun aplikasi daring New Sakpole. Pembayaran bisa dilakukan tepat saat jatuh tempo atau bahkan sebelum jatuh tempo.
Ketiga, transaksi harus berhasil dan tercatat resmi dalam sistem Bapenda Jateng. Keempat, wajib pajak belum pernah menerima reward cashback dalam program yang sama selama periode berlangsung, sehingga distribusi penerima lebih merata.
Jika dihitung, dengan 5 penerima per hari di seluruh Samsat Induk se-Jateng selama hampir dua bulan, ribuan wajib pajak akan merasakan langsung manfaat dari program ini.
Cashback harian ini bukan satu-satunya program apresiasi. Pemprov Jateng juga menyiapkan program Gebyar Hadiah Samsat yang akan diundi pada Desember 2026. Program undian ini akan memberikan hadiah yang lebih besar bagi wajib pajak yang patuh sebagai puncak perayaan akhir tahun.
Selain program hadiah, Pemprov Jateng juga masih memperpanjang berbagai kebijakan keringanan pajak hingga 31 Desember 2026. Masyarakat masih bisa menikmati diskon PKB sebesar 5 persen yang sudah berlaku sejak Februari 2026.
Tidak hanya itu, relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, masih berlaku. Masyarakat yang memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Tim Pembina Samsat lainnya. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Aldian, menilai cashback ini adalah langkah cerdas untuk meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, pajak yang dibayar tepat waktu berarti STNK valid dan kendaraan secara administrasi laik jalan. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan ketertiban berlalu lintas. “Kami mendukung sepenuhnya program dari Pak Gubernur. Kemudian yang perlu diantisipasi, kami sudah memprediksi apabila terjadi antrean di pagi hari sebelum Samsat dibuka,” ungkap Aldian.
Pihaknya memastikan akan menyiapkan personel Ditlantas di seluruh kantor Samsat se-Jawa Tengah untuk mengatur antrian, menjaga keamanan, dan memastikan pelayanan berjalan lancar.
Dukungan serupa datang dari PT Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jateng, Hendriawanto, menyebut program ini sangat menarik dan relevan dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar SWDKLLJ bersamaan dengan pajak kendaraan. “Program cashback tersebut sangat menarik. Kami berharap program itu mendapatkan respons positif dari masyarakat,” kata Hendriawanto.
Bagi Pemprov Jateng, pajak kendaraan bermotor adalah tulang punggung pembangunan. Dana yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, pembangunan jembatan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur lainnya. Karena itu, bagi warga Jawa Tengah yang STNK-nya akan jatuh tempo dalam waktu dekat, jangan menunggu hingga detik terakhir. Datang lebih awal ke Samsat Induk, bawa KTP asli, bayar pajak tepat waktu, dan bawa pulang cashback Rp 50 ribu.
@ Pitut Saputra

