ENDE, CHANEL7.ID – Cosmas Jo Oko, lawyer yang akrab disapa Juan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Ende, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, (11/10/2025).
Dalam keterangannya, Juan menyebut laporan tersebut dibuat terkait unggahan di platform Facebook oleh akun bernama Redemptus Teku Jr, warga Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
“Hari ini kami membuat pengaduan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik (ITE) melalui media sosial (Facebook) di Polres Ende, NTT,” ujar Juan kepada wartawan.
Menurutnya, pemilik akun tersebut telah menuliskan komentar yang berisi tuduhan palsu terhadap dirinya dan tim hukum, seolah-olah mereka melakukan pemerasan terhadap klien yang tengah mencari keadilan.
- Advertisement -
“Dia membuat tuduhan palsu, seolah-olah punya bukti kami melakukan pemerasan terhadap klien. Padahal itu tidak benar sama sekali,” tegas Juan.
Komentar itu, lanjut Juan, ditulis pada unggahan Surat Terbuka yang ditujukan kepada salah satu oknum anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem berinisial ASW, yang diunggah oleh akun Facebook Koalisi Lakki.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dan semoga nanti setelah dipanggil polisi, dia (Redemptus Teku Jr) masih tetap garang seperti komentarnya di Facebook jangan sampai berubah jadi ayam sayur,” pungkasnya dengan nada tegas.
Laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi oleh pihak Satreskrim Polres Ende. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
- Advertisement -
®M. Yasin

