SIANTAR, CHANEL7.ID – Polsek Siantar Timur menangkap satu orang pelaku jambret yang dihajar massa Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.
Dari jalan Kesatria Lorong 24 Kelurahan Siopat,Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Alfredo Pasaribu (33) warga jl.Lapangan Bola Bawah No 140 Kelurahan Perdamean Kecamatan Siantar Marihat berperan sebagai Joki/pengemudi.
Sedangkan satu pelaku lagi berhasil kabur yaitu Jhoni Sihombing Warga Simpang 2 Pematang Siantar.berperan sebagai penarik tas korban.
- Advertisement -
Adapun korbanya yaitu Ida Hotriani Saragih(58) PNS warga jl,Melati Gg,Simalungun Blakang No, 17 RT/RW:012/004 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari dan Inka Grasia Ambarita (Anak Korban) 26 Tahun Mahasiswa.
Kronologisnya pada hari Sabtu (18/2/2023) sekitar Pukul 12.05 WIB.
korban bersama anaknya sedang mau berangkat dari rumah keluarganya.
yang berada di Jl Mata Air Bersih atau dekat Kantor Bupati Simalungun hendak pergi menuju kepesta yang berada di jalan Wisma Tama
Jl,Sisingamangaraja Pematang Siantar dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih
BK 2096 WAF.
Sesampainya di Jl Pdt Justin Sihombing Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.depan pabrik STCC
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelaku menunggangi sepeda motornya Revo 110 Les biru tampa menggunakan Plat, pelaku langsung memepet korbanya langsung merampas tasnya yang dipegang korban.
Anak korban sempat sepontan berteriak Jambret” Jambret” ucap anak korban yang berteriak, Dan disaat itu ada terlintas mobil Rush berwarna hitam langsung mengejar pelaku setibanya di Jl Kesatria Lorong 24 Kelurahan Siopat Suhu kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
- Advertisement -
Mobil Rush terus memepet tersangka sehingga tersangka terjatuh dan melarikan diri, salah satu dari anggota Jambret berpaya melarikan diri sehingga menabrak warga R Purba sehingga dari satu pelaku tertangkap masa dan dipukulin
Menerimah laporan tersebut Personel Polsek Siantar Timur langsung ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti guna untuk diproses hukum yang berlaku.
Akibat ulah pelaku korban mengalamin kerugian sebanyak,
Rp 3.510,000 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- Advertisement -
Adapun bentu barang korban yaitu :
1.Uang
2.Tas
3.Baju
4.Hp merk OPPO A16
5.Kaca Mata
Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon Harno Purba melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar,AKP Rusdi Ahya Sabtu (18/2/2023).
Joko S