CIAMIS, CHANEL7.ID – Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan adanya kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru BK disalah satu SMPN tepatnya di jalan Sudirman Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, IPTU Arwin Bachar S,Kasi Propam AKP Fanani, dan Kasi Humas IPTU Magdalena,saat melakukan Konferensi Pers bersama beberapa awak media di Media Center Polres Ciamis, Rabu(28/6/2023).
Menurut Kapolres, kejadian berawal dengan adanya pelaporan pada hari Jumat pada tanggal 23 Juni tahun 2023 dan yang menjadi terlapor adalah seorang oknum ASN Guru berinisial (YH).
“Setelah PPPA mengumpulkan bukti adanya dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap seseorang kepada korban anak dibawah umur sebagaimana sesuai laporan dan yang membuat laporan adalah anak korban. Karena korban dibawah umur, jadi saya sampaikan anak korban” kata Kapolres.
- Advertisement -
Kapolres juga menjelaskan pelapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana dalam proses penanganan dari serangkaian pemeriksaan, ada lebih dari 20 orang saksi, dan bukti – bukti yang cukup kuat dari baju, serta korbanya sebanyak 12 orang, dengan rata-rata usia 13 tahun sampai dengan 14 tahun.
“Dimana disini modusnya tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif pada anak korban dengan memanfaatkan profesinya, sehingga anak-anak tersebut mengalami traumatis” paparnya.
Masih kata Kapolres, dari 12 korban tersebut, laki-laki 2 orang dan perempuan 10 orang. Dan menurut keterangan tersangka semua dilakukan secara spontanitas dengan cara pendekatan diri, namun ada juga yang dipanggil keruangan.
“Dengan kejadian tersebut, tersangka terjerat UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU tahun 2012 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, atau ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian untuk UU kekerasan seksual Paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 300 juta” pungkasnya.
- Advertisement -
® Pepi Irwan