Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Oknum PNS Guru, “Kasus Pelecehan Dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Amankan Polisi”
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Oknum PNS Guru, “Kasus Pelecehan Dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Amankan Polisi”
BeritaDaerahPolri

Oknum PNS Guru, “Kasus Pelecehan Dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Amankan Polisi”

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 28, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230628 134342 2325
Photo Oleh, Pepi Irwan (Chanel7.Id) Ket. Foto : Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, IPTU Arwin Bachar S, Kasi Propam AKP Fanani, dan Kasi Humas IPTU Magdalena, saat melakukan Konferensi Pers di Media Center.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIAMIS, CHANEL7.ID – Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan adanya kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru BK disalah satu SMPN tepatnya di jalan Sudirman Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, IPTU Arwin Bachar S,Kasi Propam AKP Fanani, dan Kasi Humas IPTU Magdalena,saat melakukan Konferensi Pers bersama beberapa awak media di Media Center Polres Ciamis, Rabu(28/6/2023).

Read More

Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Menurut Kapolres, kejadian berawal dengan adanya pelaporan pada hari Jumat pada tanggal 23 Juni tahun 2023 dan yang menjadi terlapor adalah seorang oknum ASN Guru berinisial (YH).

“Setelah PPPA mengumpulkan bukti adanya dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap seseorang kepada korban anak dibawah umur sebagaimana sesuai laporan dan yang membuat laporan adalah anak korban. Karena korban dibawah umur, jadi saya sampaikan anak korban” kata Kapolres.

- Advertisement -

Kapolres juga menjelaskan pelapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana dalam proses penanganan dari serangkaian pemeriksaan, ada lebih dari 20 orang saksi, dan bukti – bukti yang cukup kuat dari baju, serta korbanya sebanyak 12 orang, dengan rata-rata usia 13 tahun sampai dengan 14 tahun.

“Dimana disini modusnya tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif pada anak korban dengan memanfaatkan profesinya, sehingga anak-anak tersebut mengalami traumatis” paparnya.

Masih kata Kapolres, dari 12 korban tersebut, laki-laki 2 orang dan perempuan 10 orang. Dan menurut keterangan tersangka semua dilakukan secara spontanitas dengan cara pendekatan diri, namun ada juga yang dipanggil keruangan.

“Dengan kejadian tersebut, tersangka terjerat UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU tahun 2012 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, atau ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian untuk UU kekerasan seksual Paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 300 juta” pungkasnya.

 

- Advertisement -

 

 

® Pepi Irwan

- Advertisement -

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Pendidikan, Polri, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230627 200614 4532 LLI Ciamis Peringati, “Hari Lanjut Usia Nasional ke 27”
Next Article Compress 20230628 160705 5068 1 Polsek Cijeungjing Sambangi Warga Desa Ciharalang, “Beri Himbauan Agar Waspada Terhadap TPPO”
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 232355 5626
Berita

Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut

Juni 25, 2025 9.9k Views
Compress 20250625 194210 0515
Berita

Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun

Juni 25, 2025 7.6k Views
Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?