YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Terungkap sebuah kasus diduga tindak pidana pemerasan dan pengancaman oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan sebagai wartawan, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman, siang ini saat awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi pada pihak Polresta Sleman yang membenarkan adanya kejadian tersebut (15/02/2025).
Dalam keterangannya Salamun dari Humas Polresta Sleman mengatakan pada awak media Chanel7.id “Satreskrim Polresta Sleman bertindak cepat setelah mendapat laporan dari korban, waktu dan tempat Kejadian adalah hari Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 18.15 Wib korban Miss X, dan enam orang oknum pelaku yakni :
1.DT, usia 37 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, d/a Bekasi, Jawa Barat.
2. DTK, usia 23 tahun, Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, d/a Klaten, Jawa Tengah.
3) FMS, usia 27 tahun, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, d/a Bekasi, Jawa Barat.
4.SH, usia 27 tahun, Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, d/a Bekasi, Jawa Barat.
5. YDK, usia 24 tahun, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, d/a Bekasi, Jawa Barat.
6.HB, usia 55 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, d/a Kota Gede, Kota Yogyakarta.
Kronologi Kejadian, menurut keterangan korban, pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 18.15 Wib korban setibanya di rumah dari menjemput anaknya sekolah dan hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yakni dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang mengaku dari wartawan/pers, para pelaku tersebut mengenakan ID Card Pers/wartawan yang dikalungkan, pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu Hotel di Wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dengan dalih untuk menutup agar media tidak memberitakan/menyebarkan berita tersebut, dikarenakan korban takut maka korban menyanggupi permintaan para pelaku, namun menawar dan akan memberikan uang Rp 80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah), korban telah memberikan uang muka dengan cara transfer ke rekening pelaku Rp.15.000.000,- (limabelas juta rupiah) dan untuk kekurangannya korban akan segera memberikan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 Pukul 10.00 Wib dirumah pelapor, ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa diperas kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polresta Sleman, yang selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa bukti rekaman CCTV dari tempat kejadian, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tersebut, didapatkan informasi dari keberadaan para terduga pelaku, karenanya petugas penyidik Satreskrim Polresta Sleman bergerak menuju keberadaan para pelaku dan telah berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Sleman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengembangan perkara diketahui modusnya adalah melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan, motifnya para pelaku mengancam akan memberitakan ke media, sehingga korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.
Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berhasil diamankan pada tanggal 12 februari 2025 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman, atas perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa kartu pers, beberapa buah Hp, satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver, beserta uang tunai sebesar Rp 500.000,- ( limaratus ribu rupiah).
Arifin Pimpinan Redaksi Harian Rakyat, dan Pay Pimpinan Redaksi Cakrainvestigasi mengatakan “Dari kejadian ini beberapa rekan pewarta Klaten dan Sleman menyatakan sangat terpukul dengan adanya berita tersebut, sebab sedikit banyak peristiwa ini telah mencoreng marwah media pers, dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik, para pewarta mengecam aksi-aksi serupa di beberapa Daerah, bukan saja di Sleman yang dianggap telah mencemarkan nama pers dimata masyarakat, namun bagaimanapun dari kejadian tersebut setidaknya ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dari sebuah peristiwa, untuk senantiasa selalu waspada dengan oknum, dan harapan’nya masyarakat bisa lebih cerdas dalam membedakan para pewarta, sebab hal ini adalah ulah oknum dan tidak bisa dipukul rata pada semua jurnalis ataupun pewarta dilokasi yang berketempatan.”Jelasnya
®Pitut Saputra