Lantaran Bikin Resah Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Liang Anggang

0
Sabu

Keterangan : RN (39) pengedar sabu di Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang ditangkap polisi lantaran aktivitasnya meresahkan.

Bagikan Berita

 

Banjarbaru, Chanel7.id/news – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru gerebek rumah pengedar sabu di kawasan Kecamatan Liang Anggang. Hasilnya, dua paket sabu seberat 1,60 gram jadi bukti.

Kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres Banjarbaru mendapat aduan dari masyarakat perihal aktivitas seorang inisial RN (29) yang meresahkan.

Warga di Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang resah lantaran RN sering kepergok sedang transaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya.

Atas laporan masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Walhasil, RN berhasil dibekuk di rumahnya pada Rabu, 3 April 2024 lalu sekira pukul 01.00 WITA.

Di Lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa RN memang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

“Selain mengamankan 2 paket sabu. Anggota juga menemukan timbangan digital, mancis dan sebuah handphone,” jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada media ini, Sabtu (6/4).

Akibat perbuatannya, RN dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka RN berasa di Mapolres Banjarbaru guna jalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Syahruji.

 

Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *