Akibat Pungli Operator SIKS-NG Desa Gabuswetan Diberhentikan

Foto : Pungli tersebut berpariatif Rp 20 ribu - 30 ribu per nama dengan dalih untuk memperbarui kartu KKS yang tidak aktif.
Indramayu, Chanel7.id/news – Akibat lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH, Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa/Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, yang notabene adalah staff yang diperbantukan di Desa, berujung diberhentikan.
Pemberhentian operator SIKS-NG tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Gabuswetan Nomor. 04 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Pamong Desa. Tertanggal 04 Maret 2024.
“Betul, dengan berbagai pertimbangan operator SIKS-NG sudah diberhentikan,” kata PJ Kuwu/Kades Gabuswetan, Suherman, Kamis 07/3/2024 diruang kerjanya.
Ia mengatakan, untuk penggantinya sementara belum diputuskan.
“Kalau untuk penggantinya belum diputuskan, rencana sesuai Tupoksi saja mungkin nanti Kasi Pelayanan sebagai operator SIKS-NG nya,” ujar Kuwu. Suherman.
Jurnalis : Rastim Kenaji – Kabiro Indramayu