Modus Baru, Ditemukan Kendaraan dengan Plat Nopol Berlapis

0
1258d319-6a98-48b0-b569-e10460bc24f0
Bagikan Berita

Belawan, Chanel7.id/news Modus baru, ditemukan di salah satu SPBU kendaraan yang memiliki plat nopol berlapis terekam camera sedang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di lokasi SPBU dengan nomor 14.204.129 Singapore Station, jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan, Belawan. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat pada Kamis (20/01/2024) yang lalu.

Dari hasil investigasi dan amatan di lapangan, telah diketahui kendaraan truk dengan nopol BK 9828 CM sedang mengikuti antrian barisan untuk mengisi BBM solar subsidi di SPBU dengan nomor 14.204.129 Singapore Station Belawan.

Baca juga : Kecamatan Medan Sunggal Anggarkan 1,3 M Beli BBM dan Pelumas

Baca juga : Mobil Pengangkut Solar Oplosan 16 Ton Melenggang di Pelabuhan Gunungsitoli

Warga Tewas Diduga Kena Peluru Nyasar, Kapolres Janji Usut 

Hal itu memicu perhatian masyarakat, kepala truk yang berwarna kuning dengan nomor polisi BK 9828 CM dan beserta nomor polisi yang berbeda di ikat dengan karet agar menjadi satu, sedang transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU 14.204.129 Belawan.

Herannya lagi, kapasitas dimiliki tangki truk yang bernomor polisi BK 9828 CM sudah dimodifikasi, diduga tidak sesuai dengan standard.

Tangki truk rutin dilihat oleh masyarakat saat di mesin pompa SPBU 14.204.129 Singapore Station Belawan.

Pada saat untuk dikonfirmasi kepada karyawan SPBU Singapore Station Belawan tentang pengisian yang dilakukan truk yang memiliki plat nopol yang berlapis enggan untuk memberikan keterangan.

Ancaman 6 tahun penjara bagi para mafia migas dalam negeri dan denda paling besar Rp 60 milliar sebagaimana telah diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kelihatan tidak begitu efektif untuk memerangi bisnis ilegal jual beli minyak jenis solar yang bersubsidi.

Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar, oleh mafia migas hanya dipandang sebelah mata.

Bahkan Pasal 58 UU No. 22 tahun 2001 yang menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dianggap ibarat bunga-bunga tidur.

Aksi dari para mafia Migas untuk menggondol BBM bersubsidi tersebut dengan banyak cara modus dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan istilah bahasa mafia pemain ilegal “Helikopter”

Masing-masing helikopter yang sudah dilengkapi dengan kapasitas plat nopol palsu 10 plat pada saat melakukan pengisian BBM di setiap SPBU.

Menurut dari sumber, para mafia migas tersebut diduga kuat sudah berkomplot alias berkerja sama dengan para manager SPBU.

Dari hasil keterangan sumber ini dapat diterima dengan akal sehat karena mafia BBM bersubsidi membeli dengan harga per liter Rp 7.500 – Rp.7.800 atau mendapat keuntungan ilegal lebih besar dikarenakan BBM Solar bersubsidi akan dikumpulkan di gudang tempat penampungan dan akan di ubah atau disulap menjadi BBM berjenis Dexlite yang dijual dengan harga sekitar Rp.15.450 sampai Rp.16.500 per Liter.

 

 

®Robin silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *