Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Pengedar Pil Setan di Batola

Foto : RM alias Aco (21) diamankan Sat Narkoba Polres Batola.
Marabahan, Chanel7.id/news – Seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis carisoprodol berusaha kabur saat akan ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) pada Kamis (21/3) lalu.
Tersangka inisial RM alias Aco (21) warga Pendalaman Pasar Senen RT 004 RW 002 Desa Pendalaman Kecamatan barambai Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan pengedar obat-obatan terlarang ini berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres Batola mendapatkan informasi akan adanya transaksi barang terlarang di wilayah Desa Pendalaman.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola kemudian bergerak menyisir wilayah Desa Pendalaman. Saat berada di rumah Billiard Box Budi, petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Sat Narkoba berusaha mendekati Aco, namun sayangnya, pemuda pengangguran itu keburu menghindar lalu kabur berlari ke arah jalan raya.
Beruntung, Aco berhasil diamankan setelah ia terjebak diantara rawa-rawa dan ilalang yang menghalangi pandangannya.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, RM alias Aco merupakan salah satu target pihak kepolisian.
“Ia sudah lama kami incar karena Laporannya, pelaku sering transaksi obat-obatan terlarang,” kata Iptu Marum kepada media ini, Kamis (28/3).
Selain mengamankan RM alias Aco, polisi juga menemukan barang bukti berupa 130 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, handphone Oppo A5S, sepeda motor PCX serta uang tunai sebesar Rp 300.000
“Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Iptu Marum.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel