Bawa Sabu, Polisi Berhasil Cegat Mobil Avanza Saat Melintas di Handil Bakti

0
Avanza

Foto : GPR alias Panji (53) dan ABD alias Ombet (42) diamankan anggota Sat Narkoba Polres Batola saat hendak bawa sabu dr Banjarmasin ke Kalimantan Tengah

Bagikan Berita

 

Marabahan, Chanel7.id/news : Pengendara mobil Avanza hitam Nopol DA 1706 PS, inisial GPR alias Panji (53) dan ABD alias Ombet (42) keduanya warga Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi.

Panji dan Ombet tertangkap tangan membawa 4 paket sabu dengan berat total 74,19 gram serta 100 butir pil carisoprodol saat melintas di Jalan Tran Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada pengiriman sabu dari Banjarmasin menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batola yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Mashuri, melakukan penyisiran di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti pada Minggu (24/3) lalu.

Sekitar pukul 01.51 wita, petugas menemukan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Hingga langsung melakukan pencegatan di kawasan Kecamatan Alalak.

Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Batola mengamankan kedua tersangka serta langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil mereka, petugas menemukan 4 paket sabu ukuran besar dan obat-obatan terlarang jenis carisoprodol di dalam dashboard mobil.

“Kedua pelaku mengaku akan membawa narkotika jenis sabu dan obat carisoprodol tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah,” Kata Kasi humas Polres Batola Iptu Marum mewakili Kapolres AKBP Diaz Sasongko, Jum’at (29/3

Menurut Iptu Marum, kedua pelaku sengaja berangkat dari Banjarmasin menuju Kalimantan Tengah pada waktu dini hari.

Hal ini dikarenakan kedua pelaku bermaksud mengelabui pihak kepolisian. Asumsi mereka, pada waktu Tengah malam kondisi jalanan sepi dan tentunya tidak ada anggota kepolisian.

“Namun anggota Sat Narkoba yang sudah beberapa waktu menyelidiki kasus ini, berhasil mengidentifikasi mobil yang dikendarai kedua pelaku,” beber Iptu Marum.

Atas ulahnya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 ji Pasal 132 KUHpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *