Klinik Rawat Inap Khadijah Permatahati 2 Tanpa Izin

Foto : Meskipun telah beroperasional selama lebih dari satu bulan, klinik ini terungkap belum memiliki izin resmi.
Nganjuk, Chanel7.id/news – Tim investigasi melakukan kunjungan ke Klinik yg Rawat Inap Khadijah Permatahati 2 di Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (12/3).
Meskipun telah beroperasional selama lebih dari satu bulan, klinik ini terungkap belum memiliki izin resmi.
Dalam kunjungan tersebut, terlihat bahwa Klinik Khadijah Permatahati 2 didapati tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dengan kekurangan keamanan seperti ketiadaan petugas keamanan, resepsionis, apoteker, CCTV, dan peralatan pemadam kebakaran.
Dua perawat yang berjaga menjadi satu-satunya personel yang melayani pasien.
Menurut keterangan perawat NN, izin klinik masih dalam proses, sementara klinik ini beroperasi tanpa izin resmi.
Selain masalah perizinan, terdapat kekurangan persyaratan teknis dan administratif yang seharusnya dipenuhi sebelum mendirikan klinik, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan penanganan limbah.
Klinik ini ternyata berbagi izin dengan Klinik Permatahati Ngrengket di Jl. Raya Nganjuk-Gondang, Dusun Sekar Putih, Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, yang semuanya dikelola oleh Ibu Neti Herindrawati, satu surat ijin SIP untuk dua Klinik.
Tim investigasi berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan masalah ini dan mengharapkan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas agar klinik ini mematuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Jurnalis : Galih