Polda Kalsel Gerebek Pangkalan Nakal di Tanah Laut

0
IMG-20240309-WA0014

Foto : Pangkalan LPG SB di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut digerebek anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel karena jual gas melon diatas HET

Bagikan Berita

 

Banjarmasin, Chanel7.id/news : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggerebek pangkalan gas elpiji sekaligus menyita sedikitnya 163 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram pada Rabu (6/3) sekira pukul 17.00 wita.

Pangkalan LPG nakal itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 148 Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Informasi diperoleh Chanel7.id/news penggerebekan pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram karena didapati menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Bupati Tanah Laut sebesar Rp19.000.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel mendapat laporan dari masyarakat perihal tingginya harga gas melon (3 kilogram) di Kabupaten Tanah Laut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar menugaskan anggota Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk melakukan lidik ke Tanah Laut.

Hasilnya, Tim Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel mendapat informasi tentang sebuah mobil pick up membawa ratusan gas elpiji 3 kilogram.

Tak berselang lama kemudian, sebuah mobil pick up Mitsubishi T120 yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berhasil dihentikan petugas. Sedangkan pemilik mobil berinisial SS turut diamankan.

“Kepada polisi, tersangka SS mengaku baru saja mendapatkan gas melon dari Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan A. Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut,” tutur Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Sabtu (9/3).

Atas pengakuan SS itu, anggota Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel langsung bergerak menuju Pangkalan LPG SB di Kecamatan Kintap.

Sesampainya di lokasi, pihak kepolisian kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 unit Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA warna hitam, 63 tabung gas LPG dan uang tunai sebesar Rp. 4.075.000,- serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg.

“Pangkalan tersebut menjual elpiji 3 kilogram seharga Rp 25 ribu per tabung. Padahal, sesuai dengan ketentuan seharusnya bahwa harga elpiji subsidi hanya Rp 19 ribu per tabung,” terang Kombes Adam.

Terakhir, Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai respon terhadap keluhan dari banyak masyarakat akan langkanya LPG 3 Kg di pasaran dengan harga normal.

Mantan Kabid Humas Polda Papua itu berharap setelah kegiatan penertiban ini, keberadaan LPG 3 kg diharapkan lebih mudah ditemui dengan harga yang kembali normal.

“Mudah-mudahan pendistribusian LPG 3 kg di Tanah Laut dan sekitarnya Lancar kembali, dengan harga yang kembali normal sesuai HET sehingga masyarakat yang memerlukan LPG 3 kg dapat terlayani semua,” pungkas Kombes Adam.

 

 

Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *