Lagi, Subdit III Polda Kalsel Gagalkan Transaksi 3,7 Kg Sabu

Banjarmasin, Chanel7.id/news – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengendus adanya transaksi sabu dalam jumlah yang besar.
Informasinya, kawasan Jalan Pramuka, Gang Ar Raudhah, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditengarai akan dijadikan tempat para pelaku peredaran gelap narkotika di Banjarmasin untuk melakukan transaksi.
Petugas dari Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific.
Singkat cerita, transaksi barang terlarang itu terkonfirmasi akan dilakukan pada Jum’at, 1 Maret 2024 di kawasan Jalan Pramuka, Gang Ar Raudhah, kota Banjarmasin.
Pada hari yang sudah ditentukan, anggota Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel melakukan mapping dan surveilans di sekitar TKP. Tepat sekitar pukul 00.30 WITA, seorang pengendara motor dengan gerak gerik mencurigakan berada di TKP.
Tak menyia-nyiakan kesempatan, tim kepolisian langsung menyergap pengendara sepeda motor tersebut dan dilakukan penggelapan badan.
Dan benar saja saat digeledah, Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Kalsel menemukan 38 paket sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik merah pada sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Pelakunya berinisial R (40) yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Ujung, Banjarmasin,” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel