Di Pelabuhan Ferry Polisi Sergap Kurir Sabu Asal Banjarmasin

Foto : RD alias Dani (26) warga Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan ditangkap Sat Narkoba Polres Batola di Pelabuhan Ferry Jelapat karena bawa sabu.
Marabahan, Chanel7.id/news – Tim Sat Res Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di pelabuhan Ferry Jelapat pada Selasa (5/3). Tersangkanya RD alias Dani (26).
Operasi penyergapan terhadap kurir sabu asal Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Mashuri.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Banjarmasin menuju wilayah Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa terduga pelaku akan menggunakan jasa transportasi sungai untuk menyelundupkan sabu.
“Jadi anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Banjarmasin ke wilayah hukum kita melalui pelabuhan Ferry di Jelapat,” kata Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum mewakili Kapolres AKBP Diaz Sasongko, Rabu (6/3).
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Mashuri bersama anggotanya melakukan lidik ke lokasi yang sudah diketahui.
Di TKP, tim Sat Narkoba Polres Batola menyebar. Mereka melakukan identifikasi terhadap para penumpang kapal penyeberangan yang berada di Sungai Barito itu.
“Setelah melakukan lidik, pelaku pun terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun dengan nopol DA 6796 AGL,” terang Iptu Marum
Singkat cerita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batola langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan.
“Dari tangan pelaku kita menemukan 4 paket besar sabu dan 1 paket kecil dengan berat total 20,37 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor,” ungkapnya.
Saat ini RD alias Dani berikut barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 20,37 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan di Mapolres Batola.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel