PTSL di Desa Waru Kulon Pucuk Lamongan Diduga Jadi Ajang Pungli dan Pembodohan Publik

0
Ptsl

Foto : program tersebut diduga malah dijadikan oknum perangkat desa sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan pribadi.

Bagikan Berita

 

LAMONGAN, Chanel7.id/news – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan oknum perangkat desa sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan pribadi dan bersama perangkat desa yang lain nya dengan mendapatkan Kouta 929 bidang.

Pasalnya, berdasarkan investigasi awak media Jatim di lapangan khususnya di desa waru kulon kecamatan pucuk, Kabupaten Lamongan yang memungut biaya di atas rata-rata yaitu sebesar Rp 800 ribu

PTSL

Menurut pengakuan salah satu warga dan beberapa warga lain nya, dirinya mengaku sudah membayar  sebesar Rp 800 ribu untuk pengurusan sertifikatnya.dan ada yang 2 tahap pembayaran sebesar 400 rb di awal pendaftaran dan 400 rb di akhir pengambilan.

“Sementara saya membayar 800 rb 1 bidang tanah dan tidak diberikan kwitansi/bukti pembayaran,” ungkap narasumber dari desa waru kulon Rabu (06/03/2024)

Berdasarkan informasi ketua pokmas mengakui, biaya pengurusan PTSL di Desa waru kulon kecamatan pucuk. Rp 800 ribu per bidangnya.

Sementara itu, Kepala Desa waru kulon nur hasan saat dikonfirmasi melalui pokmas nya enggan memberikan jawaban dan juga enggan menemui team awak media yang pasti terkait pemungutan PTSL tersebut hanya di temui ketua pokmas (Hadi) yang msh menjabat sebagai kaur perencanaan desa dan sekdes yang engan di sebut nama nya yang juga menjadi panitia pokmas.

Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di Desa waru kulon Kecamatan pucuk di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Aktivis dan pegiat anti korupsi Jawa Timur Khoirul Anam, angkat bicara. Dirinya mengecam keras aksi Kepala Desa dan ketua pokmas yang msh menjabat sebagai kaur percaan desa yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.

“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 800 ribu itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.” cetus Kris sapaan akrabnya kepada ketua pokmas.

Untuk selanjutnya,awak media dari berbagai pimpinan redaksi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Lamongan dan Polda Jatim.

Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL ini.

 

 

Jurnalis : Galih22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *