Akibat Laporkan Money Politics Baihaki AMI Dipanggil Bawaslu

0
AMI

Foto : AMI juga melaporkan dugaan praktik yang sama, atas nama M (caleg DPRD Prov Jatim) Kota Surabaya dan ZA (caleg DPRD Kota Surabaya) Dapil I Surabaya.

Bagikan Berita

 

Surabaya, Chanel7.id/news – Aliansi Madura Indonesia (AMI), memenuhi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Puluhan perwakilan AMI menyerbu Jalan Tenggilis Mejoyo, Rungkut, Surabaya. Senin (19/2/2024).

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mengatakan, mereka menghadiri panggilan undangan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Money Polityc (Serangan Fajar), yang mereka layangkan kepada Bawaslu Kota Surabaya.

Baca juga : Diduga Lakukan Money Politics, AMI Laporkan Oknum Caleg

“Kami telah melaporkan kasus money politics, pelanggaran tindak pidana pemilu, yang dilakukan oleh tim sukses dari terduga 3 caleg PKB dan PDIP kepada Bawaslu Kota Surabaya,” tuturnya kepada awak media.

Baihaki menyebutkan terduga 3 Oknum Caleg yang melakukan politik uang tersebut berasal dari PKB dan PDIP. Berinisial DIS Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo, MR (Caleg DPRD Provinsi Jatim ) Dapil Jatim 1 Kota Surabaya, dan MFA (Caleg DPRD Kota Surabaya) Dapil II Kota Surabaya.

Baca juga : Bawaslu Surabaya Remehkan AMI, Baihaki Akbar Ancam Demo

“Salah satu oknum timses ke 3 caleg tersebut mendatangi anggota AMI yang berdomisili di Tambak Wedi Tengah. Mereka memberikan uang Rp150 ribu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam amplop, alat peraga serta bahan kampanye,” jelasnya.

Baihaki juga mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan praktik yang sama, atas nama M (caleg DPRD Prov Jatim) Kota Surabaya dan ZA (caleg DPRD Kota Surabaya) Dapil I Surabaya.

Baca juga : Hari Pers Nasional, AMI dan Jurnalis Surabaya Bagi Sembako

“Kami juga telah melaporkan dugaan yang sama, yang dilakukan oleh tim koordinator pemenangan atas nama caleg tersebut yang melakukan Money Politics,” ungkapnya

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan Money Polityc (Serangan Fajar) lainnya yang dilakukan oleh salah satu timses caleg PDI Perjuangan Dapil II Kota Surabaya, berinisial AYH.

“Ini terjadi di Karang Tembok Pabrik Tahu, Semampir. Timses-nya menyebar uang dengan nominal per kepala Rp 50 ribu, beserta spesimen surat suara dan bahan kampanye dalam amplop,” terangnya.

Baca juga : AMI Tantang BNN Surabaya Razia RHU Kelas Atas

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda Prasetyadi mengatakan, pihaknya akan memproses segala laporan yang telah ditujukan tersebut.

“Laporan yang dikirimkan oleh masyarakat kepada kami, kita klarifikasi dahulu dengan memanggil para pelapor, lalu akan kita jadwalkan untuk memanggil para terlapor,” pungkas Eko Rinda.

 

®Pegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *