Aktifitas Galian C di Desa Naga Kesiangan Dikeluhkan Warga

0
Gian C

Keterangan Foto:Truk Pengangkut Tanah Penggorekan di Desa Naga Kesiangan,Tebingtinggi Sumatera Utara.

Bagikan Berita

 

Tebingtinggi, Chanel7.id/news – Mafia Galian C yang di Desa Naga kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara kembali beroperasi, sepertinya tidak gentar dengan hukum dan seakan menentang hukum, ini bisa dilihat dengan bebasnya mereka beroperasi di sepanjang jalan dengan truck-truck bermuatan tanah timbunan.

Pantauan media, Senin (29/01/2024) di lokasi galian, aktivitas lalu lalang truck pengangkut tanah timbun membuat para warga masyarakat kian resah, pasalnya selalu membuat kebisingan dan debu menyelimuti jalanan.

Baca juga :Tokoh Aktivis Lingkungan Hidup ,Ketua Umum LSM Ekanusa

“Sudah lah jalan nya kecil truck bermuatan tanah keluar masuk sesuka hati nenek moyangnya saja,mereka para supir truck selalu kencang-kencang, bising, ribut dan debu-debu berterbangan sehingga menyelimuti jalan dan masuk ke rumah-rumah warga,” WT (41) salah seorang warga.

Galian c
Keterangan Foto : Alat Berat (Eksavator) Untuk Menggali Tanah di Desa Naga Kesiangan,Tebingtinggi Sumatera Utara.

“Kami merasa sangat terganggu sekali, jangan hanya bos mafia tanah nya mau untung malah kami warga disini yang buntung makan debu tiap hari, bisa bisa kami warga sini terkena penyakit TBC semua,” imbuh WT dengan kesal.

Baca juga : DPP PJS Ambil Alih Kepengurusan DPD Sumut, Tengahi Konflik Internal

Ia juga mengatakan bahwa Galian C yang beroperasi di wilayah mereka di Naga Kesiangan, diragukan perizinannya bisa dikatakan diduga tidak memiliki izin.

Tapi aktivitasnya berjalan dan beroperasi bebas hambatan, ironisnya seakan-akan hukum yang takut dengan mereka, bukan mereka yang takut dengan Hukum, sungguh sangat hebat sekali.

Sesuai dengan pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ada izin resmi bisa di pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 milyar.

Baca juga : Korban Berjatuhan, Warga Minta Wali Kota Medan Aspal Gang Karya Muda Johor

Pasal 480 KUHP disebutkan, barang yang dibeli dan disewakan dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, tidak hanya galian C nya saja yang dipidana, tapi berikut si penadah nya yang membeli hasil galian C ilegal dikarenakan hasil yang diperoleh juga ilegal

Masyarakat meminta dan berharap Kepada Kapolres agar dapat menindak tegas mafia tanah yang ada di Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi itu.

Baca juga : Polda Sumatera Utara Ungkap 2.252 Jaringan Narkoba

‘Tutup galian C ilegal tersebut sita Eksavator nya agar jangan ada lagi pencemaran dan pengrusakan lingkungan polusi udara yang mana debu debu selalu menyelimuti jalanan, bisa bisa kami masyarakat sini lama lama kena penyakit paru paru atau TBC,” pungkas WT.

 

 

®Robinsius Silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *