Ribuan Butir Ekstasi Disita Diduga Belum Dimusnahkan, Apa Kabar ?

0
IMG-20240123-WA0030

Keterangan : Konferensi Pers, Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba jenis ekstasi di apartemen di Kota Medan.

Bagikan Berita

Kota Medan, Chanel7.id/news – Diberitakan 3 orang Kurir Narkoba sudah berhasil ditangkap di Kota Medan beserta dengan barang bukti 15 Ribu Butir pil Ekstasi Disita. Polrestabes Medan kenapa sampai sekarang diduga belum juga dimusnahkan barang buktinya?, apa kabar BB 15 ribu, kapan Dibumihanguskan?.

Masyarakat Kota Medan sangat senang kalau BB sudah Dimusnahkan.

Menanggapi berita yang beredar, Kru media langsung turun menelusuri kasus ini ke kantor Narkoba Polrestabes medan, dimana penyidik Narkoba Polrestabes Medan Rudi Syahputra tidak ada ditempat, Jumat (19/1/2024).

Polrestabes Medan terkesan tutup mata perihal informasi dan masyarakat sangat menyayangkan mengenai kinerja satnarkoba Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba jenis ekstasi di apartemen di Kota Medan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi. Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial DHH (51), JAS (49), dan AA (34).

“Terkait kronologi, awalnya petugas menangkap JAS dan AA, sebagai kurir narkoba ini pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin,” kata Teddy, Kamis (28/12).

“Mereka berhasil ditangkap di kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo beserta barang bukti 15 ribu pil ekstasi dalam tas hitam,” tambahnya.

“Lalu, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seorang pria berinisial Y yang masih dalam pengejaran alias DPO,” sebutnya.

Teddy juga menyampaikan proses penyelidikan masih berlangsung. Sementara para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati. (Robin silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *