JABAR, CHANEL7.ID – Dalam Menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Pajak Retribusi Daerah yang menyisir pajak retribusi daerah pajak restoran, LSM GMBI Distrik Kabupaten Ciamis memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis atas upayanya untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari Pajak Restoran atau pajak retribusi daerah. Hal tersebut diungkap Iwan Hendrawan Sekretaris LSM GMBI Distrik Kabupaten Ciamis. Jumat (27/10/2023).
Atas nama LSM GMBI, pihaknya sangat apresiasi kepada Anggota Pansus DPRD Ciamis dan mendukung terhadap upaya Panitia Khusus (Pansus ) Terkait Perda Retribusi Pajak daerah (Pajak Restoran) yang langsung turun uji petik kelapangan, yang tentunya dengan dilakukan sidak para pengusaha rumah makan lebih mengetahui apa makna diterapkannya pajak restoran 10 persen dari setiap nota pembayaran
“Namun kami berharap,selaku peran serta masyarakat ini harus dilakukan secara merata tidak hanya di rumah makan namun ke perhotelan ataupun kos-kostan atau yang lainnya dengan peningkatan PAD Ciamis”. Ungkap Iwan
Iwan juga menyatakan dukungan nya atas Kinerja DPRD dan Bapenda, tentunya dengan dibentuknya Pan Sun Gabungan ini salah satu dari upaya dalam menaikan PAD khususnya Pajak Restoran.
- Advertisement -
“Saya harap dengan dibentuknya Pansus, semua para penikmat kuliner atau pengunjung juga lebih paham akan kewajibannya dengan membayar pajak 10 persen demi menaikan PAD khususnya di Kabupaten Ciamis.”pungkasnya
- Advertisement -
®Pepi Irwan

