Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Meningkatnya Dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Tahun Anggaran 2025 Berpotensi Tidak Cair
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Meningkatnya Dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Tahun Anggaran 2025 Berpotensi Tidak Cair
Daerah

Meningkatnya Dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Tahun Anggaran 2025 Berpotensi Tidak Cair

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 6, 2025
Share
6 Min Read
Compress 20250606 045943 3521
Ilustrasi Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, penting untuk memahami perbedaan antara administrasi dan administratif.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Dinamika yang terjadi di Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, kian memprihatinkan. Sorotan publik meningkat seiring munculnya pengambilan Siltap (Penghasilan Tetap) yang tidak sesuai peruntukannya dan patut diduga berpotensi adanya perbuatan melawan hukum.

Dugaan ini muncul setelah adanya pengambilan Siltap pada April 2025 dengan keterangan “Pinbuk Siltap Pemdes Setu Kulon bulan Januari sampai dengan Maret.” Transaksi tersebut yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 yang tidak disilpakan pada tahun 2025 sebagaimana mestinya.

Read More

Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan
Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan
‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Masalah ini menjadi semakin serius karena Siltap yang diambil bukan untuk keperluan sesuai regulasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan anggaran di lingkup pemerintahan desa.

Tak hanya itu, persoalan lain muncul terkait surat undangan pembahasan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 005/314/Desa yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon pada 2 Juni 2025 itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPD. Dalam surat tersebut, BPD diundang untuk hadir dalam kegiatan pembahasan rancangan APBDes yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 19.30 WIB di balai desa.

- Advertisement -

Namun, kejanggalan mencolok terlihat dari isi undangan tersebut karena hanya ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPD, tanpa melibatkan unsur masyarakat atau pihak-pihak lain yang seharusnya turut berpartisipasi. Padahal, semangat regulasi tentang desa jelas mengamanatkan prinsip partisipatif dalam setiap proses perencanaan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) APBDes. Proses ini semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa, sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi desa, yaitu:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 80),
• Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
• Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 80.

Selain itu, kewenangan Plt dibatasi oleh regulasi yang berlaku, karena kewenangan plt tidak seperti difinitif atau pjs. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SEA/IV/2019, ditegaskan bahwa:

• Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
• Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak membebaskan yang bersangkutan dari jabatan definitif nya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai jabatan definitif.

Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, kondisi di Desa Setu Kulon perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait, agar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan dapat ditegakkan.

- Advertisement -

Tidak cukup sampai disitu, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “ Terkait Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon dan Bpd Pemdes Setu Kulon, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Cirebon.

Terkait Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon dan Bpd Pemdes Setu Kulon, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Cirebon

- Advertisement -

“Sebut saja Mr. X salah satu warga yang identitas masih dirahasiakan mengatakan, “Jangan bahasa cair dulu melawan aturan tidak. Mana dasar hukum atau aturan mana yg membolehkan PLT menandatangani RKPDES,APBDES,PERDES. Siapa mana orangnya yg membolehkan atau yg bertanggungjawab bahwa boleh plt menandatangani.”, tegasnya.

Lebih lanjut, Mr. X menjelaskan bahwa persoalan ini masih ada kuwu dan ada regulasinya, “Adanya di permendes hanya petunjuk teknis.insidental. Orang kuwunya masih ada.” jelasnya

Ia juga menambahkan terkait menjalankan roda kepemerintahan harus melalui teknis dan regulasinya, “Kalau menjalankan teknis ikuti aturan harus di jalankan semua perpoinnya. Tetap di tetapkan kuwu/kepala desa .bukan PLT”, tutup Mr. X

Terkait dinamika yang ada, Jurnalis Chanel7.id akan mengulas terkait Administrasi dan Administratif, berikut penjelasanya:

Memahami Perbedaan Administrasi dan Administratif:

Dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, penting untuk memahami perbedaan antara administrasi dan administratif, dua istilah yang sering kali dianggap sama, namun memiliki arti dan implikasi yang berbeda.

Administrasi – Proses:
Merujuk pada keseluruhan kegiatan atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan atau organisasi.
Contoh: “Administrasi pemerintahan” mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik.

Administratif – Sifat atau tindakan dalam proses itu (administrasi):
Merujuk pada karakteristik, bentuk tindakan, atau keputusan hukum yang diambil dalam proses administrasi.
Contoh: “Keputusan administratif” adalah keputusan sah yang diambil pejabat pemerintahan, seperti pemberian izin atau sanksi. (Keputusan administratif, Sanksi administratif dan Prosedur administratif)

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SEA/IV/2019, yang menyatakan bahwa pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dilarang mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum, termasuk dalam aspek anggaran dan kepegawaian.

Dengan demikian, jika seorang Plt atau pejabat lain melakukan tindakan di luar batas kewenangan administratifnya, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengesahan bersifat surat-surat dan/atau dokumen, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Desa Setu Kulon, Dinamika, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250605 215043 3674 Suasana Malam Takbiran Di Kota Baturaja Semarak Dan Meriah
Next Article COLLAGE 20250606 045931 Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair
1 Comment 1 Comment
  • Masyarakat Sekarat. berkata:
    Juni 10, 2025 pukul 6:15 am

    Siapakah Mr x tersebut, biar jelas sumbernya.
    Mereka hanya menghambat jalannya Demokrasi didalam PEMDES sendiri.
    Yang seringkali dibenturkan dengan regulasi.

    Apakah anda tahu kalau BPD & ANGGOTAnya suka bahkan tidak sesekali mengadakan rapat / pertemuan sendiri tanpa melibatkan aspek” tokoh masyarakat di kecamatan.
    Padahal itu hajat orang banyak ( Desa SeLon ).
    Sesekali temui pihak Kuwu biar jelas sumbernya & Datanya.

    Terimakasih, sukses seLalu untuk chanel7 yang memberikan berita serta edukasi kepada kami selaku masyarakat sebagai konsumsi publik.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 192727 7781
Daerah

Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad

Juni 25, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 174925 5575
Daerah

Warga Bandar Negeri Suwoh, Lampung Barat, Mengeluh Soal Pajak PBB Untuk Lahan di Kawasan Hutan Penghijauan

Juni 24, 2025 9.8k Views
Compress 20250624 165544 4061
Daerah

Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Didesa Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan

Juni 24, 2025 7.6k Views
Compress 20250623 184527 7917
Daerah

‎Curah Hujan Masih Turun di Tengah Musim Kemarau, Petani Tembakau Diminta Waspada Genangan Air

Juni 23, 2025 6.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?