Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair
Daerah

Dana Desa T.A 2025 Desa Setu Kulon Berpotensi Tidak Cair

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 6, 2025
Share
5 Min Read
COLLAGE 20250606 045931
Ilustrasi Photo, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Penggunaan Siltap ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan keuangan desa.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintahan Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah persoalan yang belum terselesaikan dari tahun anggaran 2024, kini berdampak pada potensi mandeknya pencairan dana desa tahun anggaran 2025 yang patut diduga sebabkan adanya konflik kepentingan.

Salah satu isu krusial adalah pengambilan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa yang tidak sesuai peruntukannya. Pengambilan Siltap bulan Januari hingga Maret pada April 2025 yang bersumber ADD (Alokasi Dana Desa) tahun anggaran 2024 yang direnggut patut diduga tidak di SiLpa-kan di tahun berjalan sesuai prosedur hingga pergantian tahun 2024 ke 2025.

Read More

IMG 20261019 170622
Pelatihan Menjahit Tingkatkan Keterampilan dan Peluang Usaha di Kecamatan Eromoko
Pemkab Kuansing Salurkan Beasiswa Prestasi 2026, 17 Mahasiswa Berprestasi Tembus IPB Bogor dan UMRI
Disdikpora Kuansing Benahi 13 Sarpras Pendidikan, Alokasi DAU Rp5,2 Miliar untuk Sekolah Layak dan Bermartabat
Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia

Penggunaan Siltap ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan keuangan desa. Ketidaksesuaian peruntukan Siltap ini memperkuat indikasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintah Desa Setu Kulon.

Undangan Rapat APBDes 2025 Yang Menyimpang Regulasi:

- Advertisement -

Masalah lain yang mencuat adalah isi surat undangan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes Tahun Anggaran 2025, tertanggal 2 Juni 2025, yang hanya ditujukan kepada Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undangan tersebut, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu, menjadwalkan rapat pada 3 Juni 2025 malam di Balai Desa (19:30 WIB).

Namun, mekanisme tersebut dianggap janggal dan tidak partisipatif karena tidak melibatkan unsur masyarakat desa, padahal regulasi desa telah mengamanatkan prinsip transparansi dan partisipasi dalam penyusunan APBDes.

Rangkaian regulasi yang mendukung prinsip tersebut antara lain:

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 80),
• Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
• Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta
• PP Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 80.

Kewenangan Plt Disorot Tajam:
Lebih lanjut, keabsahan tindakan Plt Kuwu Setu Kulon pun menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan Plt menandatangani dokumen strategis seperti RKPDES, APBDes, dan Perdes.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Mr. X, mengkritik tajam langkah Plt tersebut. “Jangan bahasa cair dulu melawan aturan tidak. Mana dasar hukum atau aturan mana yg membolehkan PLT menandatangani RKPDES,APBDES, PERDES. Siapa mana orangnya yg membolehkan atau yang bertanggungjawab bahwa boleh plt menandatangani., “tegasnya.

- Advertisement -

Menurut Mr. X, status Plt sangat terbatas. Ia menekankan bahwa Kepala Desa (Kuwu) definitif masih ada, dan regulasi tidak memberikan kewenangan strategis kepada Plt. Lebih lanjut, Mr. X menjelaskan bahwa persoalan ini masih ada kuwu dan regulasi, “Adanya di permendes hanya petunjuk teknis.insidental. Orang kuwunya masih ada.” Jelasnya.

Ia juga menambahkan terkait menjalankan roda kepemerintahan harus melalui teknis dan regulasinya, “Kalau menjalankan teknis ikuti aturan harus di jalankan semua perpoinnya. Tetap di tetapkan kuwu/kepala desa .bukan PLT”, tambahnya Mr. X.

Aspek Hukum dan Administratif:
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pemahaman tentang administrasi dan tindakan administratif. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SEA/IV/2019, ditegaskan bahwa:

- Advertisement -

• Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.
• Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak membebaskan yang bersangkutan dari jabatan definitif nya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai jabatan definitif.

Dengan demikian, jika seorang Plt atau pejabat lain melakukan tindakan di luar batas kewenangan administratifnya, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengesahan surat-surat dan/atau dokumen, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.

Dinamika yang terjadi di Desa Setu Kulon saat ini menandai krisis tata kelola desa yang perlu segera ditindaklanjuti. Bekunya anggaran 2024 Pemdes Setu Kulon yang belum maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pada tahun anggaran 2025 berpotensi tidak bisa dicairkan.

Situasi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pembangunan di desa.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Dana Desa, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250606 045943 3521 Meningkatnya Dinamika Pemerintah Desa Setu Kulon, Tahun Anggaran 2025 Berpotensi Tidak Cair
Next Article Compress 20250607 005136 6800 Ekonomi Indonesia Menghadapi Tantangan Serius: Deflasi dan Daya Beli Menurun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261019 170622
Pelatihan Menjahit Tingkatkan Keterampilan dan Peluang Usaha di Kecamatan Eromoko
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261019 133312 2476
Pemkab Kuansing Salurkan Beasiswa Prestasi 2026, 17 Mahasiswa Berprestasi Tembus IPB Bogor dan UMRI
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261019 130812 2817
Disdikpora Kuansing Benahi 13 Sarpras Pendidikan, Alokasi DAU Rp5,2 Miliar untuk Sekolah Layak dan Bermartabat
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026

Baca Juga

IMG 20261019 170622
Daerah

Pelatihan Menjahit Tingkatkan Keterampilan dan Peluang Usaha di Kecamatan Eromoko

Oktober 19, 2026 9 Views
Compress 20261019 133312 2476
Daerah

Pemkab Kuansing Salurkan Beasiswa Prestasi 2026, 17 Mahasiswa Berprestasi Tembus IPB Bogor dan UMRI

Oktober 19, 2026 3.3k Views
Compress 20261019 130812 2817
Daerah

Disdikpora Kuansing Benahi 13 Sarpras Pendidikan, Alokasi DAU Rp5,2 Miliar untuk Sekolah Layak dan Bermartabat

Oktober 19, 2026 9.7k Views
Compress 20261018 145545 5409
Daerah

Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia

Oktober 18, 2026 3.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?