SUMUT, CHANEL7.ID – Polisi Resort (Polres) Simalungun sebagai mediator kegiatan mediasi massal Restoratif Justice yang di laksanakan di wilayah hukum Polsek Bangun,kecamatan Gunung Malela,kabupaten Simalungun,provinsi Sumatera Utara berhasil memediasi 30 perkara dari 32 tersangka dalam proses Restoratif Justice pada,”Jumat (29/9/2023) yang dilaksanakan di Kantor Polsek Bangun.
Kegiatan hari itu juga merupakan kegiatan yang ke 2 kalinya dalam proses mediasi massal Restoratif Justice di Polres Simalungun yakni di wilayah hukum Polsek Bangun yang sebelum nya telah di laksanakan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa atas Inisiasi Anggota DPR RI Komisi III yakni Dr.Hinca IP.Panjaitan,SH,MH,ACCS dari Fraksi Nasdem.
Pada kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Waka Polres Simalungun Kompol.Efianto SH,MH,Kapolsek Tanah Jawa Kompol.Manson Nainggolan, perwakilan Lapas Kelas Il-A Pematang Siantar, General Manager (GM) Perkebunan PTPN lll,Camat Gunung Malela Roi G.Sidabalok,kapolsek Bangun Iptu.Esron Siahaan, para manajer unit kebun PTPN lll,IV dan PT.Sipef di wilayah hukum Polsek Bangun,para Pangulu sekecamatan Gunung Malela bersama pihak-pihak terkait pelaku dan korban dan Lain-lain.
Dalam Pers Rilis Kapolres Simalungun AKBP.Ronald FC Sipayung.SH,SIK,MH di hadapan wartawan baik media cetak,online maupun elektronik saat itu menyampaikan hasil dari mediasi dalam Restoratif Justice saat itu dalam perkara yang berhasil di mediasikan dan di selesaikan melalui Restoratif Justice ini sebanyak 30 perkara dengan 32 tersangka.
- Advertisement -
Dari 32 tersangka ini Kapolres juga menjelaskan ada 30 orang merupakan laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan dengan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN lll,lV dan PT.Sipef dengan Semua kerugian di bawah 1 juta rupiah.”kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan sesuai dengan semangat penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif saat itu tentu perkara-perkara yang nilai kerugian nya kecil di bawah 2,5 juta rupiah sesuai dengan Perma No.2 tahun 2012 merupakan prioritas untuk bisa di selesaikan dalam mencari solusi melalui perdamaian dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Namun ada beberapa perkara dalam penuturan kapolres yang tidak memenuhi syarat materil yang tidak dapat di masukkan dalam proses penyelesaian melalui Restoratif Justice pada hari itu.Seperti beberapa persatuan-persatuan materil di antara nya merupakan residivis yang menimbulkan kegaduhan dan di tolak oleh masyarakat serta yang berkaitan dengan Intoleransi, Radikalisme, Saparatisme dan Terorisme,”ujar nya.
“Tentu ada beberapa perkara yang tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat kita masukkan dalam proses penyelesaian melalui Restoratif Justice pada hari ini,seperti yang kita ketahui bahwa ada persatuan-persatuan materil di antara nya merupakan residivis dan menimbulkan kegaduhan yang di tolak oleh masyarakat serta yang berkaitan dengan Intoleransi, Radikalisme, Saparatisme dan Terorisme.
Kapolres juga menambahkan penyidik Polsek Bangun pada hari itu juga selektif betul untuk bisa memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan perkara dengan melakukan Restorative Justice saat itu,dan berharap hubungan antara pelaku tersangka dengan korban (perusahaan) bisa lebih baik kedepan.
- Advertisement -
“Tentu harapan kita setelah ada nya Restoratve Justice ini,hubungan antara masyarakat,hubungan antara pelaku dengan perusahaan yang ada di sekitar sini bisa kembali lebih baik,lebih normal dan ada kerjasama yang baik ke depan nya.”tutup Kapolres.
Hasil mediasi ini juga memberikan sangsi sosial kepada para tersangka dengan mengucapkan tidak akan mengulangi perbuatan nya,dan apabila di ulangi lagi akan masuk penjara serta diharuskan memakai rompi berwarna orange yang bertuliskan sangsi sosial berupa pembersihan kantor pangulu dan tempat-tempat ibadah mesjid seminggu 2 kali yang di awasi pihak polsek dan kepala desa.
- Advertisement -
®Pariaman S

