Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mediasi Massal Restoratif Justice Dengan 30 Perkara Dari 32 Tersangka Di Wilkum Polsek Bangun
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Mediasi Massal Restoratif Justice Dengan 30 Perkara Dari 32 Tersangka Di Wilkum Polsek Bangun
BeritaPolri

Mediasi Massal Restoratif Justice Dengan 30 Perkara Dari 32 Tersangka Di Wilkum Polsek Bangun

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Oktober 2, 2023
Share
4 Min Read
Compress 20231002 013503 3900
Photo Oleh, Pariaman S (Chanel7.id) Kegiatan hari itu juga merupakan kegiatan yang ke 2 kalinya dalam proses mediasi massal Restoratif Justice di Polres Simalungun
SHARE
Bagikan Berita

SUMUT, CHANEL7.ID – Polisi Resort (Polres) Simalungun sebagai mediator kegiatan mediasi massal Restoratif Justice yang di laksanakan di wilayah hukum Polsek Bangun,kecamatan Gunung Malela,kabupaten Simalungun,provinsi Sumatera Utara berhasil memediasi 30 perkara dari 32 tersangka dalam proses Restoratif Justice pada,”Jumat (29/9/2023) yang dilaksanakan di Kantor Polsek Bangun.

Kegiatan hari itu juga merupakan kegiatan yang ke 2 kalinya dalam proses mediasi massal Restoratif Justice di Polres Simalungun yakni di wilayah hukum Polsek Bangun yang sebelum nya telah di laksanakan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa atas Inisiasi Anggota DPR RI Komisi III yakni Dr.Hinca IP.Panjaitan,SH,MH,ACCS dari Fraksi Nasdem.

Read More

Compress 20261017 212428 8591
Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara
Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah

Pada kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Waka Polres Simalungun Kompol.Efianto SH,MH,Kapolsek Tanah Jawa Kompol.Manson Nainggolan, perwakilan Lapas Kelas Il-A Pematang Siantar, General Manager (GM) Perkebunan PTPN lll,Camat Gunung Malela Roi G.Sidabalok,kapolsek Bangun Iptu.Esron Siahaan, para manajer unit kebun PTPN lll,IV dan PT.Sipef di wilayah hukum Polsek Bangun,para Pangulu sekecamatan Gunung Malela bersama pihak-pihak terkait pelaku dan korban dan Lain-lain.

Dalam Pers Rilis Kapolres Simalungun AKBP.Ronald FC Sipayung.SH,SIK,MH di hadapan wartawan baik media cetak,online maupun elektronik saat itu menyampaikan hasil dari mediasi dalam Restoratif Justice saat itu dalam perkara yang berhasil di mediasikan dan di selesaikan melalui Restoratif Justice ini sebanyak 30 perkara dengan 32 tersangka.

- Advertisement -

Dari 32 tersangka ini Kapolres juga menjelaskan ada 30 orang merupakan laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan dengan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN lll,lV dan PT.Sipef dengan Semua kerugian di bawah 1 juta rupiah.”kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan sesuai dengan semangat penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif saat itu tentu perkara-perkara yang nilai kerugian nya kecil di bawah 2,5 juta rupiah sesuai dengan Perma No.2 tahun 2012 merupakan prioritas untuk bisa di selesaikan dalam mencari solusi melalui perdamaian dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

COLLAGE 20231002 013444
Ket.Foto : Diambil Pada Saat Dilokasi

Namun ada beberapa perkara dalam penuturan kapolres yang tidak memenuhi syarat materil yang tidak dapat di masukkan dalam proses penyelesaian melalui Restoratif Justice pada hari itu.Seperti beberapa persatuan-persatuan materil di antara nya merupakan residivis yang menimbulkan kegaduhan dan di tolak oleh masyarakat serta yang berkaitan dengan Intoleransi, Radikalisme, Saparatisme dan Terorisme,”ujar nya.

“Tentu ada beberapa perkara yang tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat kita masukkan dalam proses penyelesaian melalui Restoratif Justice pada hari ini,seperti yang kita ketahui bahwa ada persatuan-persatuan materil di antara nya merupakan residivis dan menimbulkan kegaduhan yang di tolak oleh masyarakat serta yang berkaitan dengan Intoleransi, Radikalisme, Saparatisme dan Terorisme.

Kapolres juga menambahkan penyidik Polsek Bangun pada hari itu juga selektif betul untuk bisa memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan perkara dengan melakukan Restorative Justice saat itu,dan berharap hubungan antara pelaku tersangka dengan korban (perusahaan) bisa lebih baik kedepan.

- Advertisement -

“Tentu harapan kita setelah ada nya Restoratve Justice ini,hubungan antara masyarakat,hubungan antara pelaku dengan perusahaan yang ada di sekitar sini bisa kembali lebih baik,lebih normal dan ada kerjasama yang baik ke depan nya.”tutup Kapolres.

Hasil mediasi ini juga memberikan sangsi sosial kepada para tersangka dengan mengucapkan tidak akan mengulangi perbuatan nya,dan apabila di ulangi lagi akan masuk penjara serta diharuskan memakai rompi berwarna orange yang bertuliskan sangsi sosial berupa pembersihan kantor pangulu dan tempat-tempat ibadah mesjid seminggu 2 kali yang di awasi pihak polsek dan kepala desa.

 

- Advertisement -

 

®Pariaman S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20231001 210258 8201 Dalam Tasyakuran Alun-Alun, Bupati Ciamis Herdiat Sebut Akan Ada Pembangunan Tahap Dua
Next Article Compress 20231002 030227 7682 Muhaimin Iskandar Bacawapres Merespon Pernyataan Menag
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261017 212428 8591
Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi
Berita Oktober 17, 2026
Chanel7.id 28
Delanggu Free Rider Gelar Syukuran Sederhana Peringati 7 Tahun Kebersamaan
Daerah Oktober 17, 2026
Compress 20261017 103408 8000
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolsek Gunung Malela Ajak Warga Aktif Melapor
Daerah Oktober 17, 2026
Compress 20261017 000234 4045
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Berita Oktober 17, 2026

Baca Juga

Compress 20261017 212428 8591
Berita

Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

Oktober 17, 2026 3.2k Views
Compress 20261017 000234 4045
Berita

Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

Oktober 17, 2026 1.6k Views
Compress 20261016 204005 5245
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Oktober 16, 2026 3.2k Views
IMG 20261016 162223
Polri

Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah

Oktober 16, 2026 27 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?