CIREBON, CHANEL7.ID – Beredarnya surat Nomor 400.10.2/1312/Adpemdes tertanggal 31 Mei 2024 yang bersifat penting mengenai Tindak-lanjut Kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon yang di keluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon yang ditunjukan Kepada Camat se-Kabupaten Cirebon.
Dalam isi surat tersebut membahas menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan Ketua FKKC Kecamatan dengan Kejaksaan negri Kabupaten Cirebon tentang penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keterangan lebih lanjut, kehadiran para kuwu di wilayah kerjanya masing-masing agar dapat mengikuti kegiatan tersebut pada zona yang sudah di tetapkan agendanya sebagaimana yang tertuang dalam surat.
Ketika disinggung mengenai tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) atau Pendapatan asli Desa (PADesa) sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2024 pasal 16 dan di soalnya terbukanya isi M.o.U antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon, Muali yang di ketahui pernah menjadi Ketua FKKC Kabupaten Cirebon menjawab dengan irit, “Y mungkin diusulkan untuk dipublikasi (ya nanti diusulkan untuk dipublikasikan)”, jawab irit Muali menggunakan bahasa Cirebon.
Tidak hanya itu, persoalan M.o.U antara Pemerintah Desa se-kabupaten Cirebon dengan Kejakasaan Negri Kabupaten Cirebon pernah mendapat perhatian dari beberapa praktisi hukum diantaranya Marhendi, SH., MH., yang diketahui sebagai Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon. (red)
Ia, Marhendi, SH., MH., angkat bicara persoalan M.o.U tersebut, “Terkait persoalan yang tengah terjadi M.o.U antara Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon dan para kuwu di Kabupaten Cirebon patut kita pertanyakan. Apakah sudah benar hal itu di terapkan, apakah sudah sesuai regulasi yang dimaksud. Situasi, ini akan menjadi PR besar bagi beberapa elemen, tentunya kami selaku putra daerah terhadap demokrasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Cirebon jangan sampai terinfeksi sistem tirani dan keliru. Kondisi ini akan menjadi perhatian khusus yang sangat serius bagi kami putra daerah untuk mengawal jalannya Demokrasi di Pemkab Cirebon agar Cirebon semakin Katon”, terangnya (red)
Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., menambahkan, “Perjanjian Kerjasama tersebut apakah sudah diterapkan dengan benar sesuai regulasi, hal ini harus dijelaskan dengan jelas maksud dan tujuan di balik Perjanjian Kerjasama tersebut agar tidak menjadi persepsi berbeda terhadap masyarakat yang awam hukum. Saya berpesan, kepada pihak terkait agar lebih cermat dan teliti serta kehati-hatian dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan agar tidak timbul gagal faham dan persoalan baru di kemudian hari”, tegasnya Marhendi, SH., MH., yang pernah menjabat sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017.
®Hadiyanto

