MAJALENGKA, CHANEL7.ID – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akbar Indonesia Jaya akan melaporkan UPT Puskesmas Cikijing, Kabupaten Majalengka, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Laporan ini berdasarkan hasil temuan langsung di lapangan serta pengaduan masyarakat sekitar puskesmas.
Ketua Harian DPP LSM Akbar Indonesia Jaya, Aep Mustopa, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga mengenai dugaan pembuangan limbah cair oleh UPT Puskesmas Cikijing secara sembarangan ke aliran sungai tanpa proses pengolahan yang sesuai ketentuan.
“Air sungai berubah warna menjadi putih pekat, mengeluarkan bau menyengat, dan menyebabkan kematian ikan. Bahkan, sumur-sumur resapan milik warga ikut tercemar. Warga juga mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan diare,” kata Aep Mustopa, Senin (29/4/2025).
LSM Akbar Indonesia Jaya meminta agar Polda Jabar segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kejahatan lingkungan ini. Aep menegaskan, tindakan tersebut harus dihentikan demi melindungi hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih.
- Advertisement -
“Ini bukan hanya soal pencemaran sungai, tapi sudah berdampak langsung pada air sumur warga yang berubah warna jadi putih, dan menciptakan potensi krisis kesehatan. Negara tidak boleh abai, ”tegasnya.
Secara hukum, dugaan pembuangan limbah cair tanpa izin dan pengolahan sesuai ketentuan melanggar Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar. Jika terbukti pencemaran tersebut menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan dan lingkungan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU PPLH, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.10 miliar.
Lebih jauh, apabila pencemaran ini terjadi karena kelalaian institusi atau pengelolanya, sanksi juga bisa dikenakan terhadap korporasi berdasarkan Pasal 116 UU PPLH. Dalam hal ini, UPT Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan dapat diminta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran administratif dan teknis dalam pengelolaan limbah medis.
DPP LSM Akbar Indonesia Jaya berencana melampirkan dokumentasi foto, video, serta kesaksian warga dalam laporan ke kepolisian sebagai bukti pendukung. Mereka juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lainnya untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh di Puskesmas tersebut Dan Akan Di Kawal Langsung Oleh Sekjen LSM AKBAR INDONESIA JAYA (Dedi Supardi).
- Advertisement -
®Opik