JAKARTA, CHANEL7.ID – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta negara hadir dalam konflik agraria yang melibatkan warga beragama Hindu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Permintaan tersebut disampaikan saat audensi di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, pada Selasa (20/08/2024).
Dalam kesempatan itu, KMHDI diterima langsung Asdep Memperteguh Kebhinekaan Kemenkopolhukam yaitu Temmanengga.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan menyampaikan saat ini masyarakat beragama Hindu di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe sedang mengalami konflik agraria.
- Advertisement -
Konflik agraria tersebut berupa penyeborotan tanah masyarakat tranmigran Hindu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami (KMHDI) tengah melakukan advokasi terhadap tanah milik umat Hindu yang tengah diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan konflik agraria tersebut telah membuat umat Hindu di sana tidak bisa menggarap lahan nya. Disamping itu, mereka juga ketakutan lantaran diancam oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Untuk itu Darmawan meminta negara bisa hadir dan memberikan titik terang terkait konflik agraria tersebut. Jika tidak Darmawan khawatir konflik tersebut bisa membesar dan meluas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Sosial dan Masyarakat KMHDI Wayan Ardi Adnyana mengatakan konflik itu bermula dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mendirikan gubuk di tengah jalan.
- Advertisement -
“Gubuk yang didirikan ini kemudian membuat akses masyarakat Hindu ke lahan mereka jadi terhambat. Mereka pun tidak bisa melakukan aktifitas bertani,” terangnya.
Lebih lanjut Ardi mengatakan seiring dengan pendirian gubuk dan masyarakat aksesnya terhambat. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini kemudian tanpa dasar hukum mengelola lahan yang dimiliki oleh masyarakat transmigran Hindu dari Bali.
“Padahal masyarakat transmigran di sana secara sah dan berkekuatan hukum memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut. Hal itu juga sudah di buktikan pengadilan,” terangnya.
- Advertisement -
Masyarakat pun kata Ardi sudah melaporkan kepada pihak berwenang di tingkat daerah. Namun sampai saat ini belum ada kepastian yang diterima oleh masyarakat.
Parahnya masyarakat justru menerima ancaman dari oknum-oknum tidak dikenal tersebut. Mereka menakut-nakuti masyarakat sehingga membuat masyarakat tidak berani melawan atau memperjuangkan hak mereka.
Sementara itu, mendengar aspirasi tersebut, Asdep Memperteguh Kebhinekaan Kemenkopolhukam Temmanengga mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan segera pelajari kasus ini, kemudian kami akan komunikasikan dengan badan dan lembaga terkait. Mudah-mudahan kasus ini segera menemui titik terang,” pungkasnya.
®Biro Humas & Antar Lembaga : Dewa