JABAR, CHANEL7.ID – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah seperti barang elektronik, tanah dan bangunan, kendaraan mewah, properti mewah, perhiasan, dan produk fashion dengan nilai jual yang tinggi.
Namun, untuk barang-barang pokok seperti beras, gandum, daging, telur, buah-buahan, dan sayur-sayuran, tarif PPN tetap 11%. Pemerintah juga berencana untuk memberikan subsidi dan insentif perpajakan untuk masyarakat menengah ke bawah agar tidak terlalu terbebani oleh kenaikan tarif ini.
®Yusef Ferry S

