CIREBON, CHANEL7.ID – Baru-baru ini Kecelakaan kerja yang diduga menyebabkan kematian seorang pekerja di wilayah RT 06 RW 03 Blok Kukusan Timur, Desa Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis ini diduga terjadi diduga akibat kelalaian dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tidak dilengkapinya penggunaan standar keselamatan kerja (K3) yang wajib dalam proyek konstruksi.
Saat beberapa awak media mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat kecelakaan kerja tersebut, tampak gerbang atau pintu masuk ke area proyek dalam keadaan tertutup dan digembok. Situasi ini cukup sulit untuk mendapatkan informasi lebih lanjut di lokasi kejadian.
Keluarga besar XTC, sebuah organisasi masyarakat, turut menyoroti insiden ini. Wira, Ketua XTC Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait kecelakaan tersebut. “Kami sedang mengumpulkan beberapa bukti permulaan terkait kecelakaan kerja yang diduga menyebabkan kematian pekerja konstruksi di wilayah Desa Pilang, tepatnya di sekitar area Tuparev. Kami menduga kelalaian dalam penggunaan K3 menjadi penyebab utama kecelakaan ini,” ungkap Wira dalam wawancaranya dengan Chanel7.id (18/09/2024).
Wira menegaskan bahwa kematian seseorang akibat kelalaian ini tidak boleh dianggap sepele. “Kejadian ini jangan dianggap sepele, karena kematian seseorang akibat kelalaian harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ada banyak yurisprudensi yang bisa kita jadikan acuan untuk menuntut tanggung jawab atas kelalaian dalam penerapan K3,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tergolong kejadian luar biasa (KLB) karena melibatkan kematian pekerja akibat kelalaian dalam penerapan K3. “Pidana tentang kelalaian menggunakan K3 yang menyebabkan kematian adalah bentuk hukuman yang nyata. Saya harap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat menindaklanjuti sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar ini menjadi efek jera bagi para pelaku usaha konstruksi,” tuturnya.
Muadi, Kuwu Desa Pilang, dalam konfirmasinya pada Rabu, 18 September 2024, membenarkan adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian seorang pekerja konstruksi pada minggu lalu. “Ya, benar kang, sampai meninggal. Ini karena enggak sesuai SOP tata kerja di RT 06 RW 03 Blok Kukusan Timur,” jelas Muadi kepada Chanel7.id.
Dugaan kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kelalaian dalam penerapan SOP dan K3. Tidak sedikit masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa standar keselamatan kerja diterapkan secara ketat dalam setiap proyek konstruksi demi melindungi nyawa pekerja dan warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kedungdawa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut kepada Chanel7.id.
®Hadiyanto