BANDUNG, CHANEL7.ID – Seorang dokter residen di RSHS Bandung, yang sedang menjalani pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Menurut Informasi yang dihimpun Kronologi Kejadian Tersangka membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC dengan alasan pengambilan darah, Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan menjalani prosedur yang melibatkan suntikan cairan bening, yang diduga sebagai obat bius, Korban kehilangan kesadaran, dan saat tidak sadar, tersangka melakukan tindakan pelecehan.
Tindakan Hukum dari aparat, Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti seperti alat suntik dan infus, Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, “Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu korban yang berusia 21 tahun tengah menunggu salah satu keluarganya yang sedang di rawat di ruang IGD.
- Advertisement -
Sekira pukul 01:00 WIB, dini hari, Priguna membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC yang berada di lantai 7. Tujuannya untuk mengambil darah korban dengan alasan medis.
Tersangka, meminta Korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu, 9 April 2025.
Sesampainya di ruangan tersebut, tersangka menyuruh korban untuk memakai pakaian khusus operasi berwarna hijau, serta memintanya untuk melepas baju dan celana. Lalu pelaku memasukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban kurang lebih sebanyak 15 kali.
Ternyata pengambilan darah hanya cara tersangka agar bisa melancarkan aksinya. Sebab, tersangka menyuntikkan cairan bening ke dalam infus yang diduga obat bius.
“Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri, “Ucapnya
- Advertisement -
Lanjutnya, “Saat korban tidak sadar itulah Priguna melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah sadar, sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta untuk mengganti pakaiannya kembali.
Korban yang merasa ada yang janggal menceritakan apa yang dia alami kepada orang tuanya, termasuk soal pengambilan darah dan cairan bening ke dalam infus.
“Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih dibagian tertentu, “Jelasnya
- Advertisement -
Pihak korban lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Berdasarkan surat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan kemudian penyidikan.
Tanggal 23 Maret 2025, pelaku berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Bandung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, alat suntik, alat infus, serta keterangan dari korban hingga perawat.
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun. “Paparnya
®Jefri S