Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Pelecehan Oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Kasus Pelecehan Oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
Berita

Kasus Pelecehan Oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published April 10, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250410 043415 5247
Sumber Photo, Jefri (Chanel7.id) Modus Pelaku Sesampainya di ruangan tersebut, tersangka menyuruh korban untuk memakai pakaian khusus operasi berwarna hijau
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

BANDUNG, CHANEL7.ID – Seorang dokter residen di RSHS Bandung, yang sedang menjalani pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Menurut Informasi yang dihimpun Kronologi Kejadian Tersangka membawa korban dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC dengan alasan pengambilan darah, Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan menjalani prosedur yang melibatkan suntikan cairan bening, yang diduga sebagai obat bius, Korban kehilangan kesadaran, dan saat tidak sadar, tersangka melakukan tindakan pelecehan.

Read More

Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Kepergok Mencuri Kambing, Dua Oknum Anggota Ormas Babak Belur dihajar Massa
Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan

Tindakan Hukum dari aparat, Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti seperti alat suntik dan infus, Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, “Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu korban yang berusia 21 tahun tengah menunggu salah satu keluarganya yang sedang di rawat di ruang IGD.

- Advertisement -

Sekira pukul 01:00 WIB, dini hari, Priguna membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC yang berada di lantai 7. Tujuannya untuk mengambil darah korban dengan alasan medis.

Tersangka, meminta Korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu, 9 April 2025.

Sesampainya di ruangan tersebut, tersangka menyuruh korban untuk memakai pakaian khusus operasi berwarna hijau, serta memintanya untuk melepas baju dan celana. Lalu pelaku memasukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

Ternyata pengambilan darah hanya cara tersangka agar bisa melancarkan aksinya. Sebab, tersangka menyuntikkan cairan bening ke dalam infus yang diduga obat bius.

“Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri, “Ucapnya

- Advertisement -

Lanjutnya, “Saat korban tidak sadar itulah Priguna melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah sadar, sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta untuk mengganti pakaiannya kembali.

Korban yang merasa ada yang janggal menceritakan apa yang dia alami kepada orang tuanya, termasuk soal pengambilan darah dan cairan bening ke dalam infus.

“Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih dibagian tertentu, “Jelasnya

- Advertisement -

Pihak korban lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Berdasarkan surat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan kemudian penyidikan.

Tanggal 23 Maret 2025, pelaku berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Bandung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, alat suntik, alat infus, serta keterangan dari korban hingga perawat.

“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun. “Paparnya

 

 

 

®Jefri S

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Kasus Dokter, Pelecehan, Provinsi Jawa Barat Indonesia, RSHS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250409 194948 8550 Kawasaki Perkenalkan CORLEO: Robot Berkaki Empat yang Bisa Ditunggangi
Next Article Compress 20250410 163133 3382 Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250519 222014 4293
Berita

CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri

Mei 19, 2025 4.3k Views
Compress 20250519 200538 8148
Berita

Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat

Mei 19, 2025 3.1k Views
Compress 20250518 143254 4105
Berita

Kepergok Mencuri Kambing, Dua Oknum Anggota Ormas Babak Belur dihajar Massa

Mei 18, 2025 4.2k Views
Compress 20250516 142855 5241
Berita

Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan

Mei 16, 2025 4.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?