SUMEDANG, CHANEL7.ID – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, akhirnya di Stop sementara oleh Kasi Trantibum, karena tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan. Rabu (19/2/25).
Pembangunan tower BTS yang diperkirakan sudah berjalan kurang lebih 20%, akhirnya dihentikan oleh Om Dodi sapaan akrab Dodi Suryadi.SIP. selaku Kasi Trantibum Kecamatan Jatigede. Bukan tanpa sebab menara Tower Base Transceiver Station di stop pekerjaannya, usut punya usut ternyata belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Pemda).
Saat Jurnalis Chanel7.id. meminta keterangan terkait penyetopan pekerjaan tower kepada Dodi Suryadi, beliau menjelaskan bahwa Dokumen perinzinannya belum ada,”saat kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten, ternyata izin nya belum ada. Kemudian kita cek kebenaranya, dan saat ditanyakan kepada pengurus dari pihak perusahaan ternyata tidak mampu untuk membuktikan. Sesuai perintah dari atasan langsung bila memang tidak ada izin, maka harus di hentikan dulu pekerjaan sampai seluruh perizinannya ditempuh. Apalagi para pekerja yang diatas tidak menggunakan Septi Bal (Alat Keselamatan Kerja), itu jelas melanggar aturan SOP kerja, bagaimana kalau nanti ada kecelakan,”terang Om Dodi.
“Ini adalah langkah tegas dari Satpol PP terkait penegakan peraturan daerah (Perda). Kami tidak akan tinggal diam bila ada pembangunan tower BTS yang tak berizin di wilayah Jatigede. Saya pastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan pemerintah akan kita tertibkan. Itu adalah komitmen saya sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kecamatan jatigede. Berharap kepada seluruh perusahaan yang akan membangun tower, tolong untuk dilengkapi dulu dokumen perizinannya, kemudian baru dibangun,”tutup Kasi Trantibum Kecamatan Jatigede.
- Advertisement -
Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum Tupoksi Satpol PP adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7).Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban non Yustisia terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan.
- Advertisement -
®Opik