Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kasi Trantibum Jatigede, Hentikan Pembangunan Tower BTS Tak Ber Izin
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Kasi Trantibum Jatigede, Hentikan Pembangunan Tower BTS Tak Ber Izin
Daerah

Kasi Trantibum Jatigede, Hentikan Pembangunan Tower BTS Tak Ber Izin

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Februari 19, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250219 182000 0390
Photo Oleh, Opik (Chanel7.id) Ini adalah langkah tegas dari Satpol PP terkait penegakan peraturan daerah (Perda). Kami tidak akan tinggal diam bila ada pembangunan tower BTS.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

SUMEDANG, CHANEL7.ID – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, akhirnya di Stop sementara oleh Kasi Trantibum, karena tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan. Rabu (19/2/25).

Pembangunan tower BTS yang diperkirakan sudah berjalan kurang lebih 20%, akhirnya dihentikan oleh Om Dodi sapaan akrab Dodi Suryadi.SIP. selaku Kasi Trantibum Kecamatan Jatigede. Bukan tanpa sebab menara Tower Base Transceiver Station di stop pekerjaannya, usut punya usut ternyata belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Pemda).

Read More

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Kepergok Mencuri Kambing, Dua Oknum Anggota Ormas Babak Belur dihajar Massa

Saat Jurnalis Chanel7.id. meminta keterangan terkait penyetopan pekerjaan tower kepada Dodi Suryadi, beliau menjelaskan bahwa Dokumen perinzinannya belum ada,”saat kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten, ternyata izin nya belum ada. Kemudian kita cek kebenaranya, dan saat ditanyakan kepada pengurus dari pihak perusahaan ternyata tidak mampu untuk membuktikan. Sesuai perintah dari atasan langsung bila memang tidak ada izin, maka harus di hentikan dulu pekerjaan sampai seluruh perizinannya ditempuh. Apalagi para pekerja yang diatas tidak menggunakan Septi Bal (Alat Keselamatan Kerja), itu jelas melanggar aturan SOP kerja, bagaimana kalau nanti ada kecelakan,”terang Om Dodi.

“Ini adalah langkah tegas dari Satpol PP terkait penegakan peraturan daerah (Perda). Kami tidak akan tinggal diam bila ada pembangunan tower BTS yang tak berizin di wilayah Jatigede. Saya pastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan pemerintah akan kita tertibkan. Itu adalah komitmen saya sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kecamatan jatigede. Berharap kepada seluruh perusahaan yang akan membangun tower, tolong untuk dilengkapi dulu dokumen perizinannya, kemudian baru dibangun,”tutup Kasi Trantibum Kecamatan Jatigede.

- Advertisement -

Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dasar hukum Tupoksi Satpol PP adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7).Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban non Yustisia terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan.

 

 

 

- Advertisement -

®Opik

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Jawa Barat Indonesia, Tower BTS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry1
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250219 170515 5016 Program Sengkuyung TMMD Klaten Tahap 1 Resmi Dibuka
Next Article Compress 20250220 004108 8849 Kehati-hatian dalam Pemeriksaan Saksi Anak di Bawah Umur dan Korban Pencabulan di Bawah Umur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250519 223945 5885
Daerah

Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2025 5.1k Views
Compress 20250519 200538 8148
Berita

Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat

Mei 19, 2025 3.1k Views
Compress 20250518 205459 9688
Daerah

Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus

Mei 18, 2025 5.5k Views
Compress 20250518 143254 4105
Berita

Kepergok Mencuri Kambing, Dua Oknum Anggota Ormas Babak Belur dihajar Massa

Mei 18, 2025 4.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?