Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan
Berita

Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published September 20, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240920 020541 1149
Photo Oleh, Radit (Chanel7.id) Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

EMPAT LAWANG, CHANEL7.ID – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media di Empat Lawang terkait perhitungan masa jabatan H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni, Ketua Tim Sukses HBA-HENNY, Joni Rico, menyatakan bahwa tanggapan tersebut hanyalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat.

Dan hal itu menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak kompeten serta tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam bidang tersebut.

Read More

Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Kepergok Mencuri Kambing, Dua Oknum Anggota Ormas Babak Belur dihajar Massa
Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru

Oleh karena itu, Joni Rico menjelaskan tanggapan terkait perhitungan masa jabatan kedua mantan kepala daerah ini, yaitu H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni tidak lain merupakan edukasi bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

”Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah dibodohi oleh oknum atau kelompok tertentu, “ungkapnya

- Advertisement -

Sebab lanjutnya, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat dapat secara mandiri mengakses dasar hukum yang jelas dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.

Adapun landasan yang digunakan oleh pemberitaan sebelumnya untuk perhitungan masa jabatan H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang dituangkan dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Jika dijelaskan secara rinci, landasan ini menyatakan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak yang bersangkutan menjalani jabatan tersebut, baik sebagai pejabat definitif maupun Penjabat Sementara.

Dalam konteks ini, masa jabatan H. Syahril Hanafiah sebagai Bupati Empat Lawang dihitung sejak beliau menjabat sebagai Penjabat Sementara (Plt) pada 23 Oktober 2015.

Terkait penggunaan istilah “berhalangan sementara,” yang dipermasalahkan dalam pemberitaan oleh salah satu media, Joni Rico menyarankan agar pihak tersebut terlebih dahulu membaca dan mempelajari poin 5 Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.1.2.3/3530/OTDA.

- Advertisement -

Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah, dalam hal ini H. Syahril Hanafiah, dihitung sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan Plt atau ketika kepala daerah definitif, H. Budi Antoni, mengalami “berhalangan sementara.

Surat keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 131.16/5778 tentang pemberhentian sementara bupati Empat Lawang provinsi sumatera selatan tanggal 22 Oktober 2015.

” Oleh karena itu, pemberitaan yang menyatakan bahwa masa jabatan H. Syahril Hanafiah dihitung sejak ditetapkan sebagai Plt pada 23 Oktober 2015, dan masa jabatan H. Budi Antoni dihitung sejak diresmikannya sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada 21 Agustus 2013 hingga 23 Oktober 2015, adalah benar menurut hukum yang berlaku”, tukasnya..

- Advertisement -

 

 

 

 

®Radit

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240919 202620 0740 Diduga KPU Empat Lawang berpihak Pada Salah Satu Paslon KPU Tidak Mau Berikan Salinan DPT Terbaru Kepada Paslon HBA & HENNY
Next Article Compress 20240920 021618 8256 Ketua PPHI Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH: Kelalaian Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian Tetap Harus di Proses Hukum Pidana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250519 222014 4293
Berita

CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri

Mei 19, 2025 4.3k Views
Compress 20250519 200538 8148
Berita

Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat

Mei 19, 2025 3.1k Views
Compress 20250518 143254 4105
Berita

Kepergok Mencuri Kambing, Dua Oknum Anggota Ormas Babak Belur dihajar Massa

Mei 18, 2025 4.2k Views
Compress 20250516 173207 7889
Pemda

Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru

Mei 16, 2025 6.6k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?