Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ini Hasil Audiensi FOIB Dengan Kemenhub Di Jakarta
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Ini Hasil Audiensi FOIB Dengan Kemenhub Di Jakarta
Berita

Ini Hasil Audiensi FOIB Dengan Kemenhub Di Jakarta

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 16, 2025
Share
8 Min Read
Compress 20250116 191247 7710
Photo Oleh, Pitut (Chanel7.id)Berkaitan dengan tuntutan pertama yaitu meminta kenaikan tarif antar penumpang, KemenHub menyampaikan bhw mereka menerima tuntutan ini.
SHARE
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Setelah kepulangan beberapa Delegasi Forum Ojol Indonesia Bersatu (FOIB) dari audiensi dengan Kemenhub di Jakarta, Yos Marparengga, atau akrab dipanggil Bang Yos memaparkan hasil audiensi di group Koordinasi Ojol Se Indonesia (16/01/2025)

Dalam pemaparannya disampaikan hasil audiensi FOIB ke Kemenhub pada 14 Januari 2025, bahwa “Dalam pertemuan di Kemenhub Jakarta kemarin, mereka hanya ditemui oleh Direktur Angkutan yang merupakan level 3 dari puncak hirarki di Kemenhub, dan belum bisa bertemu secara langsung dengan pimpinan Kemenhub, padahal jauh-jauh kami dari Jogya,” paparnya

Read More

Compress 20261017 000234 4045
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara
Peduli Dampak Kabut Asap, Komunitas Wartawan Samosir Bagikan 50 Kotak Masker kepada Pelajar
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker

“Kemudian untuk 2 Persoalan Tuntutan dari FOIB, pertama pihak Kemenhub menerima aduan dari perwakilan driver lewat Delegasi FOIB, dan mengatakan akan mendiskusikan serta mengkaji lebih lanjut terkait persoalan tarif tersebut, serta menerima aduan dan kajian kajian yang yang telah di buat untuk kemudian di pelajari dan di sampaikan pada pimpinan, sementara untuk persoalan kedua, mengenai hadirnya regulasi makanan dan barang Kemenhub menyampaikan bahwa kewenangan tarif layanan barang dan antar makanan tersebut ada di Kemendigi, namun begitu Kemenhub akan melihat kembali regulasi yang ada di Direktorat Sarana Prasarana untuk melihat apakah kewenangan Kemenhub dapat menjangkau layanan makanan dan barang tersebut, selanjutnya kami juga sudah menyerahkan secara langsung kajian kajian yang telah kita lakukan sebelumnya, pada Direktur angkutan dari Kemenhub, serta Kasubdit angkutan perkotaan, yang mengatakan bahwa mereka akan mempelajari lebih lanjut kajian kajian kami tersebut, juga secepatnya menyampaikan dan mendiskusikan pada pimpinan.” terang Bang Yos.

Berikut adalah beberapa point’ yang kami sampaikan pada Kemenhub dalam pertemuan kemarin (14/01/2025) :

- Advertisement -

1. Berkaitan dengan tuntutan pertama yaitu meminta kenaikan tarif antar penumpang, KemenHub menyampaikan bhw mereka menerima tuntutan ini. Namun karena dalam penentuannya diperlukan kajian kajian maka mereka membutuhkan waktu. FOIB kemudian menjawab “oke gak papa kami bs mengerti jika perlu proses tetapi FOIB menekankan agar hal ini segera dieksekusi, tidak berlarut larut”

2. Terkait tuntutan kedua mengenai hadirnya regulasi makanan dan barang, awalnya KemenHub menyampaikan bahwa tarif layanan barang dan makanan ada di KemenDigi dengan produk hukum PerMenKom 1 tahun 2012. FOIB kemudian menjawab bahwa melihat PerMenKom 1 tahun 2012 harus dipelajari secara utuh dengan mempertimbangkan regulasi di atasnya yaitu PP 15 2013 tentang pelaksanaan UU POS dan UU 38 2009 tentang POS, setelah mempelajari keseluruhan regulasi baru akan terlihat bahwa PerMenKom 1 tahun 2012 hanya mengatur tarif layanan POS komersial, sedangkan tuntutan FOIB bukan terhadap tarif layanan pos komersial, melainkan terhadap tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan dalam angkutan makanan dan barang pada ojek online.

3. FOIB juga menyampaikan bahwa seluruh aspek teknis sepeda motor ada di KemenHub maka sudah sewajarnya biaya-biaya yang keluar oleh sepeda motor menjadi kewenangan KemenHub. KemenHub mengerti hal tersebut dan akan segera mendiskusikan dengan pimpinan

4. Sejalan dengan hal itu KemenHub menyampaikan bahwa dulu mereka pernah melakukan rapat koordinasi dengan KemenDigi, Dalam rapat tersebut KemenDigi menyampaikan bahwa mereka akan merevisi PerMenKom 1 tahun 2012 mengenai Tarif Formula Layanan Pos Komersial, KemenHub kemudian menanyakan hal itu ke FOIB, dan kamipun kemudian menjawab bahwa dalam RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang dimaksud, tidak ada pengaturan mengenai tarif penggunaan sepeda motor oleh KemenDigi, karena sejatinya kewenangan untuk mengatur biaya-biaya yang keluar atas penggunaan sepeda motor itu ada di KemenHub, mengetahui hal ini KemenHub Kedepan akan membuat surat ke KemenDigi untuk melakukan klarifikasi, selain itu KemenHub juga akan melihat kembali regulasi yang ada di Direktorat Sarana Prasarana untuk melihat apakah kewenangan KemenHub dapat menjangkau layanan makanan dan barang.

5. FOIB menyampaikan, berdasarkan PerPres 173 tahun 2024 Pasal 6 huruf a serta amanah UU 22 tahun 2009 konsideran b, terlihat jelas bahwa KemenHub bertanggungjawab untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan setiap kendaraan tranportasi. Sepeda motor salah satunya

- Advertisement -

6. Selanjutnya KemenHub menyampaikan bahwa kendala yang mereka hadapi salah satunya karena sepeda motor belum diakui oleh UU 22 tahun 2009 sebagai angkutan umum. FOIB kemudian menjawab bahwa betul sepeda motor belum diakui sebagai angkutan umum. Hal ini sejalan dengan putusan MK No 41/PUU-XVI/2018, namun demikian dalam putusan yang sama yaitu pada angka 3.9.1 alinea 4 dan alinea 9.MK menyatakan bahwa sekalipun sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum tetapi sepeda motor tetap bisa digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut biaya, berarti ada definisi lain dalam UU 22 tahun 2009 Tentang LLAJ yang dapat mengakomodir sepeda motor, hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (10). FOIB berkesimpulan bahwa sekalipun sepeda motor belum diakui sebagai angkutan umum tapi boleh berperilaku layaknya angkutan umum dan tetap memiliki hak untuk memperoleh aspek keselamatan dan keamanan.

7. Selanjutnya FOIB menyerahkan kajian kajian yang sudah disusun kepada Direktur Angkutan, dan mereka berjanji untuk mempelajari semua kajian-kajian yang diterima tersebut.

Wuri Ramawati Ketua Forum Ojol Yogya Bersatu (FOYB) mengatakan “Pertemuan sekitar 80 menit itu dirasa sangat singkat dan tidak bisa tuntas serta maksimal karena keterbatasan waktu, karenanya, FOIB memandang perlu untuk melakukan audiensi susulan, serta jika dalam 6 bulan tidak ada progres maka terpaksa perlu dilakukan aksi demo di Kemenhub, kami ini datang jauh jauh dari Jogya sejauh 6000 Kilometer, namun terkesan Kemenhub tidak terlalu serius dalam menanggapi kehadiran kami,” ujarnya

- Advertisement -

Wury Ramawati menambahkan setidaknya ada Beberapa tindakan dan langkah kami selanjutnya dalam menyikapi persoalan dengan Kemenhub ini :

1.FOIB berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai.

2.FOIB memandang perlu dilakukan audiensi lebih lanjut bulan depan dengan dihadiri oleh Biro hukum dari KemenHub dan Biro hukum dari KemenDigi serta TIM kajian dari FOIB, Diharapkan dalam pertemuan tersebut dibahas seluruh aspek regulasi dari kedua Kementerian untuk selanjutnya menentukan siapa yang lebih berwenang dalam membuat regulasi angkutan makanan dan barang pada ojek online.

3.FOIB memandang jika dalam 6 bulan tidak ada progres maka perlu dilakukan aksi demo di KemenHub

4. Berkaitan dengan hal ini maka FOIB mengajak kepada seluruh rekan perjuangan untuk bersiap siap menghadapi kemungkinan terburuk yaitu Demo Besar-besaran

Baca Juga :

Gabungan Ojol Kembali Hangatkan Ritme Pergerakan Diawal Tahun

Ditempat Terpisah Yan Mahardika driver ojol dari Solo mengatakan “Ini benar-benar terlalu berbelit-belit, birokrasi yang membutuhkan silat lidah dan basa basi yang akut, apakah karena kita memang tidak ada uang, jadi menjadikan hal ini tidak mengandung ke urgent’nan ?… kita para driver ojol itu hanya butuh tarif yang layak titik sulitnya dimana kok malah saling lempar lemparan, sebenarnya benar-benar mau mengurus atau tidak persoalan ini.”paparnya

Tri Prasongko driver Ojek online Delanggu mengatakan “Kita ga kaget kalau hasilnya seperti itu karena persoalan ini memang persoalan lama dan dulu juga pernah kita demo serta ajukan ke DPRD, dan Walikota dengan rekan rekan Solo Raya, dan ya memang seperti itulah birokrasi yang beribet yang membuat Indonesia ga maju maju “pungkasnya

 

 

 

®Pitut Saputra

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Kota istimewa Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love1
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry1
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250115 185956 6647 Peringatan Hari Desa 2025 Di Ponggok Polanharjo
Next Article Compress 20250117 050751 1226 Penggerebekan Peredaran Narkoba Kampung Bajigur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261017 000234 4045
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Berita Oktober 17, 2026
Compress 20261016 204005 5245
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara
Berita Oktober 16, 2026
IMG 20261016 162223
Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah
Polri Oktober 16, 2026
Compress 20261016 062821 1981
Karhutla Meluas di Kalimantan, Tanjung Puting Terancam dan Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga
Peristiwa Oktober 16, 2026

Baca Juga

Compress 20261017 000234 4045
Berita

Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

Oktober 17, 2026 1.5k Views
Compress 20261016 204005 5245
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Oktober 16, 2026 3.2k Views
Compress 20261015 191959 9492
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Komunitas Wartawan Samosir Bagikan 50 Kotak Masker kepada Pelajar

Oktober 15, 2026 9.5k Views
Compress 20261014 210054 4734
Berita

BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker

Oktober 14, 2026 3.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?