CIREBON, CHANEL7.ID – Di tengah memori publik yang belum sepenuhnya pudar atas kasus hukum pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) beberapa tahun silam, kini tata kelola anggaran di lingkungan Setda Kota Cirebon kembali memicu polemik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada alokasi belanja makanan dan minuman (mamin) yang dinilai fantastis.
Berdasarkan data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, Setda Kota Cirebon mengalokasikan dana sebesar Rp7.436.490.000 hanya untuk keperluan konsumsi rapat dan jamuan tamu. Angka tersebut terbagi ke dalam puluhan paket pengadaan yang tersebar di berbagai pos kegiatan.
Dua item yang paling menyita perhatian publik berada pada paket nomor 48 dan 52 dengan tajuk “Pengadaan Makanan dan Minuman dan Jamuan Tamu”. Masing-masing paket tersebut bernilai fantastis, yakni sebesar Rp1 miliar dan Rp3,9 miliar.
Merespons temuan tersebut, jurnalis dari Jayantara-News.com, Jupri dan Uyun Saeful Yunus, SE., MM., telah melayangkan surat konfirmasi resmi ke kantor Setda Kota Cirebon sejak 26 Februari 2026.
Meski surat telah diterima secara resmi oleh Bagian Umum, hingga Kamis (5/3/2026), pihak Setda masih bungkam dan belum memberikan penjelasan mengenai urgensi anggaran tersebut.
Jupri menilai, angka Rp7,4 miliar untuk sekadar konsumsi sangat tidak proporsional jika dikomparasikan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur fisik yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan data RUP, nilainya mencapai lebih dari Rp7,4 miliar hanya untuk makan dan minum. Kami secara terbuka mempertanyakan, apakah jamuan rapat sebesar ini sudah sejalan dengan skala prioritas dan kebutuhan mendesak masyarakat Kota Cirebon saat ini?” ujar Jupri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026) petang.
Selain nilai total yang mencolok, tim investigasi juga menyoroti adanya pola pemecahan paket pengadaan. Ditemukan puluhan paket dengan judul berbeda namun memiliki substansi kegiatan yang identik, yakni belanja mamin (makan minum) rapat. Hal ini memicu kecurigaan mengenai adanya strategi administratif tertentu di balik pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami mencermati ada puluhan paket yang isinya seragam. Publik patut bertanya, apakah ini sekadar strategi administratif untuk menghindari mekanisme tertentu atau ada alasan teknis lain di balik pemecahan paket tersebut?” tambah Jupri.
Secara regulasi, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) telah diatur ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018). Aturan tersebut menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami melakukan konfirmasi ini sebagai upaya pemenuhan prinsip cover both sides agar tidak timbul persepsi liar di tengah masyarakat,” tegasnya sambil meluapkan kekecewaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Wali Kota maupun Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik anggaran mamin ini. Publik kini menanti transparansi dari para pemangku kebijakan di “Gedung Putih” terkait bagaimana uang miliaran rupiah tersebut dikelola di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
®Mu’min

