JATENG, CHANEL7.ID – Belum lama ini masyarakat yang beragama muslim di wilayah pati dan sekitarnya, baru saja selesai merayakan hari raya idul Fitri 1446 H, namun sangat memperihatinkan ketika ada pemandangan yang sangat mencolok, diduga adanya perbuatan melawan hukum di beberapa wilayah, yang ada di kabupaten pati jawa tengah, dengan adanya pesta judi dadu/koprok yang digelar secara terang-terangan di wilayah hukum Polresta Pati, Polda Jateng, terpantau dilokasi oleh jurnalis Chanel7.id tempat yang sedang dipergunakan untuk kegiatan pesta judi dadu/koprok tersebut.
Menurut informasi yang di himpun oleh jurnalis Chanel7.id bahwa kegiatan itu Sudah menjadi tradisi masyarakat Pati, yang mana setelah hari raya IdulFitri masyarakat banyak yang mengadakan acara kegiatan pernikahan, sunatan, Halal bihalal, yang mana dalam acara tersebut biasanya masyarakat turut serta menghadirkan hiburan seni KETOPRAK yang bertujuan untuk menghibur warga sekitar, akan tetapi sisi lain dari hiburan itu diciderai dengan adanya kegiatan Pesta Judi koprok/dadu yang di selenggarakan secara terbuka, dan terang-terangan di sekitaran lokasi dimana tempat hiburan itu di selenggarakan.
Terpantau dilokasi, ada beberapa tempat yang di jadikan ajang perjudian secara terang-terangan, yaitu di jln Sadewo Tambahmulyo pada hari Sabtu, tanggal 05/04/2025 wilayah hukum Polsek Jakenan, serutsadang pada hari Minggu tanggal 06/04/2025 wilayah hukum Polsek winong, Gading, Gadingrejo tanggal 07/04/2025. Wilayah hukum Polsek Juwana Polresta Pati, yang menjadi pertanyaan jurnalis dilokasi, kenapa mereka seakan tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum (APH) yang akan menindaknya, dalam hal ini menjadikan tanda tanya besar ada apa dengan aparat penegak hukum setempat, yang diduga seakan tutup mata, dan seolah adanya pembiaran dengan ada pesta judi besar-besaran yang sangat terbuka tersebut.
Di Hari Selanjutnya Jurnalis Chanel7.id mendatangi Polsek Winong dengan tujuan mengkonfirmasi apa yang dilihatnya, Kapolsek Winong AKP Gandi mengatakan dengan tegas, “Akan menindak perjudian di wilayah hukumnya, apabila mendapat informasi dari masyarakat, dan beliau mengaku sangat senang apabila masyarakat mau bekerjasama dan memberikan informasi kepadanya, saya sebagai Kapolsek Winong akan menindak tegas kegiatan perjudian apabila ada informasi dari masyarakat, Ujarnya Kepada jurnalis Chanel7.id Selasa 8 April 2025 jam 11:15 WIB.
- Advertisement -
Menurut keterangan dari warga dilokasi yang enggan disebutkan namanya, bahwa kegiatan judi yang digelar secara terbuka itu, bisa berjalan hingga dua bulan kedepan dan berpindah-pindah lokasi, itu karena mereka merasa aman, Dikarenakan sudah memberi atensi ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat. Salah satu warga lainnya sangat menyayangkan adanya judi besar-besaran di wilayah Pati, Akan tetapi Aparat Penegak Hukum Tidak mengambil langkah atau tindakan tegas secara hukum, ada dugaan APH seakan akan melakukan pembiaran dan tutup mata dengan adanya kegiatan pesta judi yang sudah mengepung di wilayah hukum Polresta Pati Polda Jawatengah.
Saat Dikonfirmasi Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Selamet mengatakan, bahwa beliau akan mengecek di tempat-tempat yang di duga dijadikan pesta judi dadu/koprok di wilayah hukum Polresta Pati Hingga berita ini diterbitkan Pesta Judi dadu/koprok masih beraktifitas di wilayah hukum Polresta Pati.
®Laspin