Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Edarkan Obat Keras Daftar G, Seorang Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Investigasi > Edarkan Obat Keras Daftar G, Seorang Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi
Investigasi

Edarkan Obat Keras Daftar G, Seorang Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published September 16, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240916 025917 7996
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial S alias E ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

TANGERANG, CHANEL7.ID – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi dengan modus Cash on delivery atau COD. Pada Minggu (15/9/2024) dinihari tadi.

Unit Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Siagian langsung bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin yang dilakukan oleh seseorang berinisial S alias E (24).

Read More

Compress 20250410 163133 3382
Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???
Salon Dan SPA Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Marak Di Kota Kudus Jawa Tengah
Teror Kepala Babi Dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
Kelurahan Pegambiran, RW 17, Diduga Ada Kegiatan Pengedaran Obat Keras Golongan G : Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Diminta Tindak Pengedar

Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan satu pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang semalam tadi.

“Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sistem COD dilakukan oleh terduga pelaku,” terang Kapolsek Kompol Hadi Wiyono, dalam keterangannya. Minggu (15/9) sore.

- Advertisement -

Atas informasi tersebut, Lanjut dia, unit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) kediaman kontrakan terduga pelaku. Kemudian Polisi berhasil mengamankan pelaku S alias E berikut ribuan butir obat terlarang itu.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut S alias E menyimpan sebanyak 2.800 butir obat jenis Tramadol, 6.344 butir pil Eximer dalam kemasan plastik flip, satu unit handphone digunakan untuk transaksi COD berikut uang hasil penjualan senilai Rp1.180.000,-

“Saat penggerebekan, kami (polisi) didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik kontrakan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa dijual dengan cara COD,” kata dia.

Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial S alias E ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami berharap masyarakat bila menemukan kegiatan mencurigakan atau meresahkan di wilayah hukum Polsek Benda, dapat segera menghubungi polisi untuk segera ditindaklanjuti. Sekecil apapun informasi dapat segera disampaikan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan wilayah tetap kondusif,” harap Hadi.

- Advertisement -

“Terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar ini ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, “pungkasnya.

 

 

- Advertisement -

 

®Investigasi : Muttaqien 

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240914 212236 6385 HBA & Henny Serahkan Kembali Berkas Pencalonan ke KPU Empat Lawang untuk Pilkada 2024
Next Article Compress 20240916 071151 1874 Para Pencinta Vespa Ciamis “MORIS” Ajak Wisatawan Curug Tujuh Partisipasi Aktif Tingkatkan Pilkada Berkualitas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250410 163133 3382
Investigasi

Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???

April 10, 2025 6.8k Views
Compress 20250328 185555 5108
Investigasi

Salon Dan SPA Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Marak Di Kota Kudus Jawa Tengah

Maret 28, 2025 5.8k Views
Compress 20250323 072711 1841
Investigasi

Teror Kepala Babi Dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

Maret 23, 2025 5.6k Views
Compress 20250312 165824 4230
Investigasi

Kelurahan Pegambiran, RW 17, Diduga Ada Kegiatan Pengedaran Obat Keras Golongan G : Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Diminta Tindak Pengedar

Maret 12, 2025 5.6k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?