Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus
BeritaPolri

Dua Terduga Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Desember 16, 2023
Share
3 Min Read
Compress 20231216 192851 1631
Photo Oleh, Aan (Chanel7.id) Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut
SHARE
Bagikan Berita

LAMPUNG, CHANEL7.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar Ganja dinihari tadi, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Tindak kejahatan Narkoba ini terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terduga pengedar ganja yang ditangkap inisial BP (19) dan MA (21).

Read More

Compress 20261022 010130 0778
Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah: Setetes Darah Selamatkan Nyawa
20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz S.H., M.H mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

“Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

- Advertisement -

Dijelaskan Iptu Iwan, kronologi kejadian bermula penangkapan BP, mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.

Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu.

Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan disalah satu ruangan kosong di rumahnya,” ujarnya.

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

- Advertisement -

“Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangan nya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.

“Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket,” kata AM sebelum dijebloskan penjara.

 

 

 

 

 

®Aan

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20231215 042044 4342 Buntut Dari Aksi Gibran Ke Pendukung Saat Debat Capres, KPU Akan Tegur TKN
Next Article Compress 20231216 193629 9586 ASN Polri Polres Tanggamus Ikuti Sosialisasi Netralitas Pemilu 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261022 010130 0778
Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok
Berita Oktober 22, 2026
Compress 20261021 231649 9823
Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi KIA dan BPJS Anak Panti, Pertama di Riau
Hukum Oktober 21, 2026
Compress 20261021 225234 4123
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Kuansing Pimpin Panen Raya Jagung Pipil Kwartal III di Sungai Buluh
Daerah Oktober 21, 2026
IMG 20261021 171347
Pembangunan Jalan TMMD Reguler ke-130 di Desa Trucuk
TNI Oktober 21, 2026

Baca Juga

Compress 20261022 010130 0778
Berita

Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok

Oktober 22, 2026 9.2k Views
Compress 20261020 180050 0499
Polri

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah: Setetes Darah Selamatkan Nyawa

Oktober 20, 2026 3.7k Views
Compress 20261020 135232 2731
Berita

20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi

Oktober 20, 2026 3.3k Views
Compress 20261018 115209 9131
Berita

Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Oktober 18, 2026 9.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?