SUMEDANG, CHANEL7.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, SE, bersama jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan konsultasi tersebut adalah untuk memperdalam wawasan terkait pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Sumedang. Saat ini, dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sumedang, baru terdapat dua desa yang memiliki Posbakum, yaitu di Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, dan di Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari.
“Melalui konsultasi ini, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme serta regulasi terkait pengalokasian anggaran untuk pembentukan Posbakum di daerah. Keberadaan Posbakum sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan hukum yang mereka hadapi, sekaligus membuka akses informasi hukum secara lebih mudah,” ujar Asep Kurnia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Didi Suhrowardi, menegaskan pentingnya dukungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam program ini. Ia mendorong agar Posbakum dapat dibentuk di setiap desa dan kelurahan, sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan.
“Kami berharap Pemkab Sumedang berkomitmen mewujudkan program ini. Dengan adanya Posbakum di tiap desa dan kelurahan, masyarakat akan merasakan kehadiran negara melalui pelayanan hukum yang setara dan tidak diskriminatif,” tutur Didi.
Dalam kesempatan yang sama, Constantinus Cristomo, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, menyambut baik upaya DPRD Kabupaten Sumedang tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di setiap desa dan kelurahan akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Posbakum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan. Dengan adanya Posbakum, masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan seimbang dalam mendapatkan layanan hukum. Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat bersinergi membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan,” kata Constantinus.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus mendorong Pemerintah Daerah agar program pembentukan Posbakum dapat segera direalisasikan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan masyarakat yang melek hukum, terlindungi hak-haknya, serta mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.
®Opik

