Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas
Polri

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Juni 20, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240620 143042 2551
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

SERANG, CHANEL7.ID – Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 KG subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan penyalahgunaan LPG 3 KG bersubsidi.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin.

Read More

Compress 20250517 162251 1764
Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga
Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut. “Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38), “katanya.

Didik menjelaskan cara para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (Non Subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3KG,” jelasnya.

- Advertisement -

“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang seharga Rp. 22.000 per tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung. Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” tambahnya.

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.

Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi. “Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi yang masih kosong, Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

– 31 Tabung Gas ukuran 50 Kg isi;
– 32 Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong;
– 12 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi;
– 11 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong;
– 5 Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi;
– 146 Tabung Gas ukuran 12 Kgkosong;
– 133 Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi;
– 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong;
– 1 Unit Mobil Suzuki Cary Warna Hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kg Kosong sebanyak Tabung dan Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong sebanyak 25 Tabung;
– 1 unit mobil Suzuki Cary warna Putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi sebanyak 200 Tabung;
– 1 buah Timbangan Digital;
– 10 Tombak besi;
– 11 Selang Regulator yang sudah di Modifikasi;
– 6 ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg;
– 2 Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran 12 Kg warna Putih dan warna Kuning;
– 2 buah Kunci Pas;
– 1 buah Gergaji;
– 2 buah Obeng.

- Advertisement -

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif. “Tentunya ini tidak lepas dari pada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tutup Didik.

 

- Advertisement -

 

 

®Muttaqien

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240620 141329 9296 Technical Meeting Manager Meeting & Pembagian Grup Selesai Digelar Jelang TJL 2024
Next Article Compress 20240620 161746 6186 DPRKPLH Gandeng Aktifis Lingkungan Bersihkan Sungai Cileueur di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250517 162251 1764
Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Polri Mei 17, 2025
Compress 20250516 173207 7889
Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru
Pemda Mei 16, 2025
Compress 20250516 142855 5241
Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan
Berita Mei 16, 2025
Compress 20250515 202030 0149
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Sosial Mei 15, 2025

Baca Juga

Compress 20250517 162251 1764
Polri

Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company

Mei 17, 2025 6.5k Views
Compress 20250514 210250 0815
Polri

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga

Mei 14, 2025 3.3k Views
Compress 20250513 201309 9061
Polri

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Mei 13, 2025 5.2k Views
Compress 20250513 115553 3913
Polri

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Mei 13, 2025 4.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?