Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dinilai Meresahkan, Pengedar Obat Keras Daftar G Di Pondok Aren Digeruduk Warga
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kesehatan > Dinilai Meresahkan, Pengedar Obat Keras Daftar G Di Pondok Aren Digeruduk Warga
Kesehatan

Dinilai Meresahkan, Pengedar Obat Keras Daftar G Di Pondok Aren Digeruduk Warga

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published April 29, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240429 172603 3985
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Ahmad Sudita menambahkan, Sebelumnya toko obat terlarang itu sudah diperingatkan oleh warga namun lagi-lagi terkesan kebal hukum
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

TANGERANG, CHANEL7.ID – Lagi-lagi pengedar obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Pondok Aren diserahkan oleh warga ke pihak Kepolisian. Kali ini pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol itu beraksi di Jalan Pesantren RT 03/12 Jurang Manggu Timur Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Menurut Ahmad Sudita, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) yang ikut hadir dalam penyerahan tersebut menjelaskan.

Read More

Compress 20250302 191717 7297
BPJS Kesehatan Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana
Sampah Di Rajeg Mulya Selesai Diangkut
Oknum anggota TNI AL Ditangkap Terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Polsek Cinangka Diperiksa Propam Terkait Dugaan Penolakan Pendampingan Bos Rental Mobil

Pria yang mengaku berinisial RK bersama ratusan butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol diserahkan ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan karena dinilai sangat meresahkan warga.

“Keberadaan toko yang berkedok toko jamu itu selain diduga tidak mengantongi izin edar juga sangat meresahkan warga karena keberadaannya sangat berdekatan dengan pondok pesantren.” Ujar Ahmad Sudita Sabtu (28/4/24).

- Advertisement -

Ahmad Sudita menambahkan, Sebelumnya toko obat terlarang itu sudah diperingatkan oleh warga namun lagi-lagi terkesan kebal hukum untuk itu warga terpaksa membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq
mengatakan, tindakan LSM dan wartawan terkait penangkapan penjual obat keras golongan G, jelas tidak dibenarkan sebab kata kapolsek penangkapan itu ada prosedurnya, ada surat tugas itupun yang berwenang melakukan penangkapan adalah pihak kepolisian, ia juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga yang begitu aktif membantu kami menindak kejahatan seperti penjual obat keras golongan G.

Saya berharap kepada rekan-rekan LSM dan wartawan tentunya dalam menindak hal ini, harus menginformasikan terlebih dahulu dari awal jangan asal tangkap, sebab LSM dan Wartawan bukan polisi, kami bersama tiga pilar di wilayah pondok aren siap untuk memberantas adanya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah pondok aren ini. “Ucap orang nomor satu di Polsek Pondok Aren.

Terpisah : Praktisi hukum, Imas Hilatunnisyah.,SH.MM.M.SI menjelaskan prihal warga sipil yang menemukan peristiwa secara langsung sedang melakukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana dengan dasar Pelakunya ada, Saksinya ada, Barang buktinya ada, maka masyarakat atau lembaga sosial kontrol berhak melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.” Ucapnya.

Imas mengatakan, sepanjang barang buktinya ada, pelakunya ada sah sah saja masyarakat maupun lembaga sosial kontrol membawa pelaku tindak pidana ke pihak yang berwajib, meski tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, sepanjang bisa dibuktikan secara hukum.”tegasnya

- Advertisement -

 

 

®Investigasi : Muttaqien 

- Advertisement -

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240429 164709 9710 Jusuf Rizal Ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar
Next Article Compress 20240429 173728 8291 Pj Bupati Ciamis Bersama BPBD Tinjau Langsung Dampak Gempa Garut Di Desa Winduraja Kawali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250521 142321 1411
Desa Sukawening Gelar Musdesus Penetapan Usulan Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025
Daerah Mei 21, 2025
Compress 20250520 160430 0940
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat
Daerah Mei 20, 2025
Compress 20250520 154150 0004
Ratusan Driver Ojol Solo Raya Turun Ke Jalan Merayakan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 20, 2025
Compress 20250520 124547 7338
Pemerintah Desa Sarabau Tanggapi Serius Persoalan Jembatan Rusak dan Minimnya PJU: Harap Direalisasikan di Tahun 2025
Berita Mei 20, 2025

Baca Juga

Compress 20250302 191717 7297
Kesehatan

BPJS Kesehatan Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana

Maret 2, 2025 2.3k Views
Compress 20250105 183715 5952
Daerah

Sampah Di Rajeg Mulya Selesai Diangkut

Januari 5, 2025 5.3k Views
Compress 20250103 185449 9845
Kriminal

Oknum anggota TNI AL Ditangkap Terkait Penembakan Bos Rental Mobil

Januari 3, 2025 8k Views
Compress 20250103 134618 8073
Berita

Polsek Cinangka Diperiksa Propam Terkait Dugaan Penolakan Pendampingan Bos Rental Mobil

Januari 3, 2025 99.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?