REMBANG, CHANEL7.ID – Tim Kuasa Hukum dari Rachmad Hidayat yang tergabung dalam CBP Law Office, resmi melayangkan Surat Somasi 1 kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang pada Sabtu (21/06/2025). Somasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan tim hukum, Bagas Pamenang, N.S.H., M.H., bersama rekan partnernya, yang menilai bahwa Kantor BPN, khususnya Kepala BPN Rembang, tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dalam proses permohonan sertifikat milik kliennya.
“Agenda kita hari ini adalah dalam rangka penyampaian Surat Somasi 1, mewakili klien kami atas nama Rachmad Hidayat, yang mana pihak BPN kami anggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional. Dalam proses pengajuan sertifikat, permohonan klien kami tidak diproses secara benar, dan kami nilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), serta kami junctokan juga dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” terang Bagas Pamenang kepada awak media.
Lebih lanjut, Bagas mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan BPN Rembang yang menolak proses sertifikasi, padahal menurut pihak pelaksana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Kami sangat menyayangkan alasan penolakan dari pihak BPN. Padahal, syarat yang kami ajukan telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL. Bahkan kami juga sempat melakukan mediasi, dan menerima surat tembusan dari BPN yang kemudian kami lengkapi. Namun hingga saat ini tetap belum diproses dengan dalih masih ada sanggahan. Sanggahan ini menurut kami **sangat lemah secara hukum dan tidak memiliki dasar undang-undang yang tepat. Apakah ini bisa dibenarkan?” tambahnya.
Dalam somasi yang dilayangkan, CBP Law memberikan waktu selama 7 hari sejak tanggal somasi tersebut dikirimkan kepada pihak BPN Rembang. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respon atau tindak lanjut, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jika tidak ada penyelesaian dari BPN, kami akan melanjutkan dengan prosedur hukum, bahkan kemungkinan akan merujuk pada KUHP Pasal 55 dan Pasal 56, yang mengarah pada pelaporan ke pihak kepolisian,” tegas Bagas.
Di akhir pernyataannya, Tim Hukum CBP Law berharap Kantor BPN Rembang dapat bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pihak BPN tetap menjadi instansi yang profesional dalam pelayanan publik dan pemerintahan, jangan sampai dugaan kami benar bahwa ada intervensi atau intimidasi dari pihak luar yang justru mencederai profesionalitas lembaga dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh Tim Hukum CBP Law.
®Aziz