SUMEDANG, CHANEL7.ID – Kepala Desa Cipeles, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, diduga Main Mata dengan Asper Tomo Selatan, dalam menyelundupkan hasil tebangan pohon jati milik Perhutani. 13/8/2024.
Wilayah Perhutani banyak tersebar di Kabupaten Sumedang, Salah satu Kecamatan yang memiliki lahan luas adalah Tomo, dengan ditanami Pohon jenis Jati. mekanisme Penanaman bahkan sampai penerbangannya yang dipakai oleh Pemerintah sekarang adalah dengan melibatkan Masyarakat Adat setempat, namun dengan aturan yang harus ditaati. Dengan sistem tersebut maka Toto Karmita yang juga selaku Kepala Desa Cipeles ikut menjadi rekanan Perhutani dalam jasa Penebangan Pohon.
Namun alih-alih menyetorkan hasil tebangan, justru Oknum Kepala Desa diduga menyelundupkan hasil tebangan pohon jati, lantas dibawa ke rumah yang sekaligus menjadi Rumah Produksi pembuatan Mebeler yang menggunakan bahan baku dari Kayu. Mirisnya ada indikasi Oknum Asper yang mengetahui perbuatan tersebut, bahkan ikut terlibat dalam tindak pidana illegal logging tersebut.
Jurnalis Chanel7.id mendapat laporan dari warga sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya. Bahwa banyak kegiatan penebangan tapi tidak disetorkan. “Hasil tebangan kayu jati tidak dikirim ke TPK ( Tempat Penimbunan Kayu ), tapi justru dibelokan ke Rumah Pak Kuwu.
- Advertisement -
Bahkan ada yang disimpan di kebon bawah Tower, dan di halaman belakang Rumah persis depan Kediaman Pak Kuwu.”Terang Warga. ( 2/8/24 ).
Sambungnya lagi ” Kenapa harus disimpan dulu di rumah Pak Kuwu, kan yang lain juga langsung dikirim langsung ke Tempat Penimbunan Kayu. Kenapa harus disimpan dulu, apalagi kan dia punya rumah produksi. Kalo tidak akan dipakai pasti akan langsung dikirim ke TPK, coba cek di setiap tempat penggergajian (Rumah Produksi Mebeler) banyak sekali jati, coba tanya Surat – suratnya.”Tutur Warga.
Meninjau langsung ke Rumah Kepala desa memang terlihat jelas banyak sekali tumpukan kayu jati. Bahkan saat menengok ke Rumah Produksi, awak Media melihat sendiri pekerja sedang memotong bongkahan kayu jenis Jati. Ditambah terlihat ada tumpukan di belakang Rumah yang letaknya tepat di depan rumah pak Kuwu.
Apalagi saat pulang nampak ada banyak potongan kayu jati di kebon bawah Tower, percis dengan apa yang diceritakan oleh Warga.(2/8/24).
Saat Jurnalis Chanel7.id bertemu dengan kepala desa yang didampingi langsung Asper Herman di Kantor BKPH Tomo Selatan untuk meminta Klarifikasi terkait dugaan Ilegal loging. Bahwa Toto menampik rumor tersebut. ” Kayu Jati yang ada dirumah adalah hasil tebangan dari lahan perhutani, namun karena ada kendala dari pekerja maka disepakati disimpan dahulu di rumah.”Jelas Toto Karmita ( 3/8/24 ).
- Advertisement -
Bahkan Asper pun ikut membenarkan.” Betul memang disepakati disimpan dulu di rumah Pak Kuwu, karena bila dibiarkan di hutan takut hilang. Dan itu tidak ada masalah. Dan sekarang pun sudah akan diangkut untuk dikirim ke TPK.” Terang Herman.
Dengan keterangan Kepala Desa dan Asper bahwa akan diangkut lalu dikirim ke TPK, maka Awak Media menginvestigasi apakah benar pernyataan tersebut. Setelah mendatangi Tempat Penimbunan Kayu Sementara, ternyata baru ada dua pengiriman ke lokasi. Tapi justru yang satu milik Pak Haji dan satunya belum diketahui siapa.
Tapi melihat jumlah kayu yang belum diketahui siapa pengirimnya, jelas sangatlah jauh berbeda kuantitasnya, karena pas di cek kayu yang di kebon bawah Tower sudah tidak ada, sedangkan jumlahnya sangatlah banyak, berbanding terbalik dengan yang ada di TPK. Saat melihat Batang kayu yang ada di Tempat Penampungan Kayu, terlihat Diameternya sangatlah Kecil – Kecil.
- Advertisement -
Bahkan sampai tanggal 12 Agustus 2024 malam, di rumah pak Kuwu masih terlihat banyak Kayu jati tersusun rapih ( Berarti sudah hampir 11 Hari ). Sebab hasil pengamatan itulah, Penulis menduga Kepala Desa Cipeles beserta Asper Tomo Selatan melakukan Illegal Logging bersama-sama
Dengan adanya dugaan tersebut Patutlah agar APH (Aparat Penegak Hukum) Kabupaten Sumedang, memanggil Kepala Desa, Asper, kepala TPK Tomo, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan
®Taopik

